Demi Nama Baik TNI AD, Jenderal Andika Perkasa Rogoh Kocek Pribadi Ganti Rugi Korban Ciracas

Demi Nama Baik TNI AD, Jenderal Andika Perkasa Rogoh Kocek Pribadi Ganti Rugi Korban Ciracas
BENTENGSUMBAR.COM - Demi nama baik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa pasang badan.

Jenderal Andika Perkasa rela rogoh kocek pribadi senilai Rp 388 juta untuk menalangi bayar ganti rugi bagi para korban insiden Ciracas.

Seperti diberitakan puluhan oknum anggota TNI AD terlibat penyerangan dan perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur serta penganiayaan terhadap sejumlah warga sipil akhir pekan lalu.

TNI AD kini  mulai membayar ganti rugi untuk para korban.

Jenderal Andika Perkasa marah besar saat mengetahui pelaku kekerasan terhadap warga sipil dan pembakaran Mapolsek Ciracas adalah anak buahnya.

Ia bahkan memastikan oknum TNI yang melakukan kekerasan itu akan dipidana, dipecat dan diminta membayar ganti rugi.

Toh, Jenderal Andika Perkasa akhirnya masih berbaik hati menalangi ganti rugi tersebut.

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AD sudah memeriksa 50 oknum anggota TNI AD terkait kasus penyerangan Polsek Ciracas, beberapa waktu lalu.

Mereka yang diperiksa itu berasal dari 19 satuan yang berbeda.

Dari 50 orang yang diperiksa itu, Puspom TNI AD kemudian menetapkan 29 di antaranya sebagai tersangka.

"Hasil penyelidikan dan penyidikan mulai 29 Agustus sampai 2 September pukul 24.00 WIB, yang sudah diperiksa 50 personel, dalam hal ini prajurit terdiri dari 19 satuan," kata Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad), Letjen TNI Dodik Widjanarko saat konferensi pers di Kantor Puspom TNI AD, Jakarta Pusat, Kamis, 3 September 2020.

"Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan diajukan penahanan sudah 29 personel," imbuh Dodik.

Penyidik juga masih menggali keterangan dari 21 personel lainnya.

Mereka statusnya masih terperiksa sehingga belum diizinkan pulang.

Selain itu satu orang di antaranya telah dikembalikan ke satuannya karena berstatus sebagai saksi murni.

"Namun proses penyidikan masih terus berjalan sampai tuntas semua," kata Dodik.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Dodik, Puspomad menyimpulkan ada empat motif perbuatan para tersangka.

Pertama melakukan tindakan pembalasan atas pengroyokan terhadap Prada MI meskipun kenyataan dari hasil penyelidikan Prada MI menyampaikan berita bohong.

Kedua merasa tidak puas dan tidak percaya atas keterangan dari pihak Polsek bahwa Prada MI mengalami kecelakaan tunggal.

Mereka meyakini Prada MI luka karena dikeroyok.

Ketiga jiwa korsa atau semangat solidaritas terhadap Prada MI.

"Keempat melampiaskan karena sudah terprovokasi oleh berita bohong yang berkembang di antara mereka," kata Dodik.

Mereka, kata Dodik, diduga telah melakukan sejumlah kekerasan.

Di antaranya perusakan dan kekerasan fisik berupa pemecahan kaca-kaca mobil, perusakan sepeda motor, perusakan etalase warung, perusakan gerobak, perusakan kaca SPBU, perusakan kaca showroom mobil,

penganiayaan terhadap masyarakat, perampasan dan perusakan handphone, dan penembakan menggunakan pistol air softgun.

Sementara Komandan Puspom TNI, Mayor Jenderal TNI Eddy Rate Muis mengatakan, dari hasil penyidikan ditemukan juga fakta baru bahwa ada 8 oknum TNI di luar TNI AD yang terlibat dalam peristiwa penyerangan Polsek Ciracas tersebut.

"Berkaitan dengan penyelidikan dan penyidikan, Puspom dan Puspomad menemukan indikasi tidak hanya Matra AD yang terlibat.

Ditemukan indikasi dari matra lain, sampai saat ini baru ditemukan 8, dan terus akan kita kembangkan," kata Mayjen TNI Eddy Rate Muis.

Eddy menjelaskan, tambahan 8 oknum yang kemungkinan terlibat ini didapat dari keterangan saksi dan pemeriksaan dari alat komunikasi 29 oknum TNI AD yang sudah jadi tersangka.

Secara rinci, 8 orang ini adalah oknum prajurit dari TNI AL dan TNI AU.

"Ini keterangan dari saksi dan terduga mereka sebutkan nama-nama terus ada juga di dalam foto sebagian prajurit ini terpampang, jadi baru sebatas 8 orang ini ada di sekitar TKP, keterlibatannya gimana kita tunggu.

Komposisinya, data yang masuk ada 1 orang dari oknum TNI AU, dan 7 orang oknum TNI AL," kata Eddy.

Puspom akan memanggil kesatuan dari oknum yang terlibat ini.

Secepatnya mereka akan memeriksa mereka yang terindikasi kuat terlibat penyerangan.

"Yang terkait dari matra lain, kami sudah hubungi komandan satuan untuk bisa memproses yang bersangkutan, kita akan kerjasama dengan Puspom AU dan Puspom AL," pungkas Eddy.

Sementara itu Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara menegaskan, para pelaku disangkakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan.

Selain itu, kata Yogaswara, mereka juga disangkakan pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan.

"Itu dua pasal yang masih akan berkembang. Karena sampai sekarang, hari ini pun, kita akan memeriksa lebih lanjut sekitar 15 orang dari total 51 orang yang diperiksa dari 29 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Yogaswara.

Selain ancaman pidana, para tersangka ini juga diwajibkan mengganti rugi seluruh kerugian korban atas aksi brutalnya.

Hal ini sesuai dengan perintah KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa.

Untuk sementara, ganti rugi para korban ditalangi oleh KSAD.

Nantinya setelah masuk masa persidangan, uang gaji para pelaku akan digunakan untuk mengganti korban rangkaian penyerangan Polsek Ciracas.

"Perihal ganti rugi tersebut adalah perintah Bapak KSAD. Hari ini saya sampaikan bahwa hari Selasa sore, Bapak KSAD mengikuti rapat yang dihadiri pejabat teras TNI AD dan memerintahkan untuk segera ganti rugi dalam hal memulihkan usaha-usaha masyarakat yang dirugikan akibat tindakan oknum TNI.

Hal ini disampaikan KSAD untuk segera dilaksanakan Rabu dan dana tersebut dari KSAD dan telah disampaikan perinciannya sesuai petunjuk Bapak KSAD," kata Direktur Hukum TNI AD, Brigjen TNI Teti Melina Lubis.

"Tapi nantinya prajurit tersebut harus menanggung kerugian tindakan tersebut.

Pelaksanaan akan diatur teknisnya dari mereka punya penghasilan, mereka punya gaji, bisa kita canangkan dari satuannya," imbuh Teti.

Selama masa persidangan, para oknum TNI yang terlibat dipastikan tidak akan menerima gaji.

Urusan pemecatan, akan diputuskan setelah keluar keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

"Dalam tahap itu terjadi sebulan dua bulan belum lagi kasasi dan banding, itu nanti ada tahapnya itu sebulan dan dua bulan nanti kita potong gajinya di situ.

Gajinya masih jalan sebelum berkekuatan hukum tetap," kata Teti.

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman mengatakan, dari proses awal ganti rugi para korban, Angkatan Darat sudah mengeluarkan dana sebesar Rp 305.786.000,00, untuk 79 orang korban.

Masih ada 11 orang lagi, dan akan dikeluarkan dana sebesar Rp 82.800.000,00.

"Jumlah ganti rugi per 2 September pukul 18.00 WIB ada 90 orang.

Dari yang sudah dibayar ada 79 orang ini totalnya Rp 305.786.000, belum terbayar ada 11 orang sekitar Rp 82.800.000, total Rp 388.596.000," ungkap Dudung.

Kodam Jaya pun masih menerima laporan dari korban yang merasa dirugikan atas peristiwa brutal ini.

Banyak di antara warga sipil ini melaporkan motor, mobil, hingga gerobak dan etalase toko dirusak oleh para oknum TNI yang termakan kabar hoaks.

(Source: tribunnews.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »