BENTENGSUMBAR.COM - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menjawab isu soal polemik antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi DKI Jakarta ihwal pengetatan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB yang diputuskan oleh Gubernur Anies Baswedan.
Anies awalnya mengatakan akan memberlakukan PSBB total, belakangan diputuskan hanya akan dilakukan pengetatan.
Menjawab isu tersebut, Doni menjelaskan dengan ilustrasi bahwa pemerintah telah menetapkan status kedaruratan nasional dalam situasi pandemi Covid-19 ini.
Maka dari itu, semua wilayah nasional harus tunduk pada UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan.
Presiden telah mengeluarkan PP dan Kepres turunan dari UU tersebut yang berisi keputusan bahwa pemerintah mengambil opsi PSBB.
"Jadi, dari awal Presiden telah memutuskan PSBB, bukan lockdown. Pimpinan, baik di tingkat pusat maupun daerah, harus tunduk dan berorientasi kepada aturan yang telah ditetapkan," ujar Doni, Senin, 14 September 2020.
Sebab jika lockdown atau karantina wilayah yang diterapkan, ujar Doni, pemerintah harus bertanggungjawab memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, seperti makanan dan minuman, termasuk fasilitas kehidupan sehari-hari seperti biaya listrik dan air sebagai konsekuensi melarang masyarakat keluar rumah.
Adapun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengumumkan akan menarik rem darurat dengan memberlakukan PSBB total pada Rabu malam, 9 September 2020.
Saat itu, Anies awalnya berencana mewajibkan seluruh karyawan di Jakarta bekerja dari rumah (work from home/WFH), semua kantor tutup saat PSBB kecuali 11 sektor esensial.
Sehari seusai pengumuman itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengkritik secara terbuka pernyataan Anies.
Airlangga menilai pernyataan Anies menimbulkan ketidakpastian perekonomian.
Tarik menarik DKI-pusat terjadi. Negosiasi antara pemerintah pusat dan DKI akhirnya menghasilkan keputusan pengetatan PSBB dilakukan dengan skala mikro dan sektor usaha tetap jalan dengan pembatasan 25 persen karyawan, bukan ditutup total.
(Sumber: Tempo.co)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »