Idrus Marham Bebas dari Lapas Cipinang

Idrus Marham Bebas dari Lapas Cipinang
BENTENGSUMBAR.COM - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta, Jumat, 11 September 2020. 

Idrus yang menjadi terpidana kasus suap terkait proyek proyek pembangkit listrik uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1 telah selesai menjalankan masa hukuman pidana.

Bebasnya Idrus dibenarkan Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemkumham), Rika Apriyanti. 

Dikatakan Rika, Idrus dinyatakan bebas murni.

“Bebas murni, 11 September 2020. Telah dibebaskan pagi ini dari Lapas Kelas I Cipinang,” kata Rika dalam keterangannya, Jumat, 11 September 2020 malam.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Idrus. 

Majelis Hakim Agung sepakat mengurangi hukuman Idrus menjadi 2 tahun penjara dari sebelumnya hukuman 5 tahun penjara di tingkat banding.

Majelis Hakim Kasasi berpendapat Idrus Marham lebih tepat diterapkan dengan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Sebab, Idrus dianggap telah menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Golkar saat itu untuk membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih agar tetap mendapat perhatian dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Berdasarkan putusan kasasi tersebut, kata Rika, Idrus juga sudah membayarkan denda senilai Rp50 juta. 

Denda itu dibayarkan Idrus pada 3 September 2020.

“Lama pidana 2 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi, tanggal 2 Desember 2020, Nomor 3681 K/PID. SUS/2019 denda Rp50 juta, sudah dibayarkan pada tanggal 3 September 2020,” katanya.

(Source: BeritaSatu.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »