Polisi Tahan Tiga Emak-emak Penggunting Bendera Merah Putih

Polisi Tahan Tiga Emak-emak Penggunting Bendera Merah Putih
BENTENGSUMBAR.COM -  Polres Sumedangakhirnya menetapkan 3 orang menjadi tersangka penggunting bendera merah putih di wilayah Sumedang.

Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet mengatakan ketiga orang ini adalah P, A, dan DY.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 66 juncto Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.

"Sudah kami gelarkan dan kami tetapkan tersangka, dan kami lakukan penahanan di Polres Sumedang," kata Yanto saat dihubungi, Kamis, 17 September 2020. 

Ancaman pidananya kurungan 5 tahun dan denda Rp 500 juta,” ujarnya.

Yanto memastikan pihaknya juga melakukan penelusuran pihak lain yang diduga menyebarluaskan rekaman video pengguntingan bendera itu.

Ketiga orang tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda.

Sumber: tsc

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »