Pria Pelempar Kaca Masjid di Bandung Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

Pria Pelempar Kaca Masjid di Bandung Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara
BENTENGSUMBAR.COM - Polrestabes Bandung terus mendalami motif seorang pria yang melempar kaca masjid dengan batu bata, hingga menyebabkan kaca bagian depan masjid di kawasan Dago pecah.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan oleh pengurus DKM masjid di kawasan Dago tersebut.

“Jadi pelaku ini melakukan aksinya Pukul 06.00 wib, diketahui sesorang inisial DB melakukan aksi pelemparan ke sebuah masjid di jalan bukit Dago Selatan, akibat aksi pelemparan batu tersebut, kaca masjid kaca pecah, ” jelasnya saat ekspose pengungkapan kasus pelemparan kaca masjid, di Mapolrestabes Bandung, Rabu, 23 September 2020.

Kombes Ulung menambahkan, bahwa tersangka DB ini awalnya lewat depan masjid, lalu melempar batu bata yang ada disekitar masjid ke arah kaca masjid.

“Aksinya saat masjid sepi, jadi tidak ada korban. Saat pelaku melempar potongan batu bata, pengurus DKM melihat lalu mengejar dan berhasil mengamankan pelaku,” paparnya.

Pengurus DKM lalu membawa ke kantor Polisi, dan kita dalami.

“Pelaku ini warga Bandung Kulon, tinggal di rumah saudaranya di Dago ini,” jelasnya.

Untuk motif pelemparan sendiri, polisi terus mendalami.

“Masih didalami apa motifnya, saat ini Pelaku dijerat pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun,” jelas Kapolrestabes Bandung.

Kapolrestabes Bandung mengimbau, agar warga masyarakat kota Bandung tetap tenang, dengan adanya aksi pelemparan ke sebuah masjid.

“Warga diimbau tetap tenang dan tidak terpancing isu yang tidak benar, pelaku pelemparan masjid di Dago sudah kami amankan dan akan diproses secara hukum,” pungkasnya.

Dari hasil olah TKP dalam kasus pelemparan oleh seorang pria ini, Polisi mengamankan barang bukti, satu buah sarung, potongan batu bata, pecahan kaca masjid dan satu buah cangkul.

Sumber: Pojoksatu

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »