Timbulkan Kerumunan Saat Pandemi Corona, Ini Daftar Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 'Bandel' yang Ditegur Mendagri

Timbulkan Kerumunan Saat Pandemi Corona, Ini Daftar Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 'Bandel' yang Ditegur Mendagri
BENTENGSUMBAR.COM - Puluhan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang membandel karena melanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19, ditegur Mendagri Tito Karnavian. 

Pelanggaran terbanyak karena menimbulkan kerumunan massa terkait Pilkada serentak 2020.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan, bentuk pelanggaran yang dilakukan kepala daerah dan wakil kepala daerah bermacam-macam, mulai dari melanggar kode etik, pelanggaran pembagian Bansos. 

"Selain itu, katanya, yang banyak terjadi pelanggaran, yaitu pelanggaran yang menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, saat melakukan deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah, dan pelanggaran menimbulkan arak-arakan massa, baik dengan berjalan kali maupun menggunakan kendaraan pada saat kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon," ujar Benni Irwan, dikutip dari detik.com, Senin, 7 September 2020.

Kemendagri menyayangkan banyaknya kerumunan pada saat deklarasi dan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada Serentak 2020. Padahal kepala daerah sudah diimbau agar tidak memancing kerumunan massa.

"Bapak Mendagri sudah berkali-kali mengimbau dan mengingatkan kepada para Bapaslon dan tim suksesnya untuk tidak berkerumun pada saat deklarasi maupun pada saat pendaftaran Bapaslon ke KPUD tidak berkerumun dan melakukan arak-arakan/konvoi, baik dengan berjalan kali maupun berkendara, cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja," ungkapnya. 

Tapi pada kenyataannya, kata Benni, masih banyak ditemui Bapaslon dan para tim suksesnya membawa massa pendukung dalam jumlah besar secara berkerumun dan arak-arakan/konvoi.

Berikut ini daftar kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah mendapatkan teguran tertulis dari Mendagri sampai dengan hari Senin, 7 September 2020.

1. Bupati Klaten 
2. Bupati Muna Barat. 
3. Bupati Muna 
4. Bupati Wakatobi.
5. Wakil Bupati Luwu Utara 
6. Plt. Bupati Cianjur
7. Bupati Konawe Selatan
8. Bupati Karawang 
9. Bupati Halmahera Utara 
10. Wakil Bupati Halmahera Utara 
11. Bupati Halmahera Barat
12. Wakil Bupati Halmahera Barat 
13. Walikota Tidore Kepulauan 
14. Bupati Belu
15. Wakil Bupati Belu 
16. Bupati Luwu Timur 
17. Wakil Bupati Luwu Timur 
18. Wakil Bupati Maros 
19. Wakil Bupati Bulukumba 
20. Bupati Majene 
21. Wakil Bupati Majene 
22. Bupati Mamuju
23. Wakil Bupati Majene 
24. Wakil Bupati Bitung
25. Bupati Kolaka Timur 
26. Bupati Buton Utara
27. Bupati Konawe Utara
28. Walikota Banjarmasin
29. Wakil Bupati Blora
30. Wakil Bupati Demak
31. Bupati Serang
32. Wakil Walikota Cilegon 
33. Bupati Jember
34. Bupati Mojokerto
35. Wakil Bupati Sumenep
36. Wakil Walikota Medan
37. Walikota Tanjung Balai
38. Bupati Labuhan Batu
39. Bupati Pesisir Barat
40. Wakil Bupati Rokan Hilir 
41. Bupati Rokan Hulu 
42. Wakil Bupati Kuantan Sengingi 
43. Bupati Dharmasraya
44. Wakil Bupati Musi Rawas
45. Bupati Ogan Ilir
46. Bupati Ogan Komering Ulu Selatan 
47. Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan
48. Bupati Musi Rawas Utara
49. Wakil Bupati Musi Rawas Utara
50. Bupati Karimun
51. Wakil Bupati Karimun
52. Bupati Kepahiang 
53. Bupati Bengkulu Selatan
54. Gubernur Bengkulu.

Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah mewanti-wanti akan munculnya klaster pilkada. 

Di saat bersamaan, pemerintah juga menggencarkan kampanye menjaga jarak.

"Saya minta ini Pak Mendagri, urusan yang berkaitan dengan klaster pilkada ini betul-betul ditegasi, betul-betul diberikan ketegasan betul. Polri juga berikan ketegasan mengenai ini, aturan main di pilkada-pilkada karena sudah jelas di PKPU-nya jelas sekali. Jadi ketegasan saya kira Pak Mendagri dengan Bawaslu agar ini betul-betul diberi peringatan keras," kata Jokowi dalam sidang kabinet paripurna hari ini di Istana Negara, Jakarta.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »