BENTENGSUMBAR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), umumkan lima pasangan calon (Paslon) Bupati dan Bupati Pasaman Barat (Pasbar) yang telah melakukan pendaftaran sekaligus menyerahkan berkas syarat pencalonan ke KPU Pasbar saat melakukan jumpa pers bersama awak media di Aula Kantor KPU Pasbar, Minggu, 6 September 2020 malam.
Dari jumpa pers tersebut, Ketua KPU Pasbar, Alharis mengatakan, semenjak jadwal tahapan pendaftaran mulai dibuka pada tanggal 4 September 2020 kemaren, pihaknya telah menerima berkas pendaftaran dari total lima Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pasbar untuk periode 2021-2026 yang terhitung hingga hari terakhir pendaftaran, yaitu hari Minggu tanggal 6 Desember 2020.
"Hari ini adalah hari terakhir pendaftaran dan jika sudah memasuki pukul 24.00 Wib, maka pendaftaran juga akan kita tutup," ujar Alharis.
Alharis melanjutkan, lima Paslon yang telah mendaftar tersebut, empat di antarnya maju melalu jalur Partai Politik (Parpol) dan satu paslon lagi maju melalui jalur perseorangan atau Independen.
"Di hari pertama ada empat Paslon yang mendaftar yaitu, H. Yulianto-Syafrial, yang didukung oleh Partai Demokrat dan Nasdem, Paslon H. Hamsuardi-H. Risnawanto, yang didukung oleh Partai PAN, PKS dan PDIP, Paslon H. Maryanto-Yulisman, yang didukung oleh Partai Gerindra dan PBB, serta Paslon H. Agus Susanto-H. Rommy Candra, dari Calon Perseorangan," terangnya.
Ia melanjutkan, pada hari kedua pendaftaran Sabtu, 5 September 2020, hanya ada satu Paslon yang mendaftar ke KPU Pasbar, yaitu Paslon H. Erick Hariyona-H. Syawal, yang didukung oleh Partai Golkar, PPP, Perindo dan PKB.
"Pada saat pendaftaran, Paslon yang maju melalui jalur Parpol harus dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik masing-masing, sedangkan untuk Paslon Independen, cukup Calon Bupati dan Wakil Bupati serta tim LO-nya saja yang masuk ke ruangan pendaftaran," ucap Alharis.
Alharis juga mengatakan, untuk saat sekarang ini, KPU Pasbar telah menerima berkas-berkas syarat pencalonan dari semua kandidat Paslon Bupati Pasbar tersebut dan data tersebut akan mulai di Verifikasi pada tanggal 6-12 September 2020.
"Kita akan lakukan verifikasi berkas Paslon Bupati dan Wakil Bupati, salah satunya adalah pengecekan legalisir Ijazah dan lain-lain, jika ada kesalahan KPU masih memberikan waktu untuk perbaikan pada tanggal 14-16 September 2020.
Sementara itu, untuk sementara penetapan Pasangan Calon, Alharis mengatakan akan di tetapkan pada tanggal 23 September 2020 mendatang, sedangkan untuk jadwal cuti Paslon dari petahana paling lambat tiga hari setelah dinyatakan sebagai Pasangan Calon.
"Paling lambat tanggal 26 September 2020, Paslon petahana sudah cuti dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara lagi," tutup Alharis.
(Rido)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »