Budi Syahrial Sigi Wacana Sistem Kerja Ganjil Genap bagi ASN Pemko Padang

BENTENGSUMBAR.COM - Anggota Komisi I DPRD Kota Padang, Budi Syahrial menyigi penerapan sistem kerja ganjil-genap bagi ASN Pemko Padang. Menurutnya, penerapan sistem kerja ganjil genap tak boleh menganggu pelayanan maksimal untuk masyarakat. 

Jika berdampak terhadap pelayan, ujarnya, maka perlu dikaji ulang penerapannya. “Apakah sistem ganjil genap yang akan diterapkan konsepnya sudah matang dan pelayanan bagi warga maksimal nantinya atau tidak? Ini perlu diperhitungkan,” ujar kader Gerindra, Kamis, 15 Oktober 2020.

Menurutnya, apabila klaster perkantoran di Balai Kota Padang di Aia Pacah masih belum tinggi ASN yang positif Covid 19, lebih baik sistem kerja diberlakukan seperti biasa saja. Jika klaster perkantoran telah mencapai 70 persen dari jumlah ASN yang ada di sana, barulah direalisasikan sistem ganjil-genap. 

“Kita berharap penerapan sistem kerja ganjil- genap tak diputuskan secepat itu,” ucapnya.

Ia mengingatkan kepada ASN yang bertugas, untuk tetap jaga jarak, pakai masker dan sering cuci tangan dalam beraktivitas. Supaya penyebaran virus corona tak terjadi dan kesehatan terjamin. 

“Jangan ASN pula yang tak mematuhi aturan. Itu kan tidak benar. Perwako No 49 Tahun 2020 harus diterapkan selalu. Jangan saat ngantor saja, di luar kantor juga harus,” paparnya.

Dalam melayani warga sambung Budi, ASN harus ingatkan juga masyarakat yang datang. Apabila tidak memakai masker, suruh pulang dan minta untuk menjemputnya.

Sebelumnya, Plt Wali Kota Padang, Hendri Septa mengatakan, akan menerapkan sistem kerja ganjil genap terhadap sejumlah OPD. Wacana tersebut diambil seiring dengan meningkatnya jumlah ASN di lingkungan Pemko Padang yang positif Covid-19.

Dengan sistem ini terang Hendri, ASN akan dibagi dua. Pada tanggal genap, yang kebagian bekerja pada tanggal genap akan datang ke kantor seperti biasa. Sementara yang kebagian tanggal ganjil akan bekerja di rumah begitu sebaliknya.

Ia menjelaskan, bagi ASN yang kebagian bekerja di rumah diwajibkan tetap melapor pada pimpinan OPD yang bersangkutan. Ia juga menekankan kebijakan ini hanya berlaku pada instansi yang memiliki banyak pegawai.

Sementara untuk instansi/OPD yang personelnya sedikit ungkap Hendri, kebijakan ini tidak berlaku, agar tidak mengganggu aktivitas terutama terhadap pelayanan masyarakat. “Kebijakan ganjil genap ini juga khusus diberlakukan untuk staf, sementara untuk pejabat eselon tetap bekerja seperti biasa,” ujarnya. 

(by/ade)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »