Dalam UU Cipta Kerja, Urus Sertifikasi Halal Prosesnya Hanya 17-21 Hari

Dalam UU Cipta Kerja, Urus Sertifikasi Halal Prosesnya Hanya 17-21 Hari
BENTENGSUMBAR.COM - Ketentuan pembuatan sertifikasi halal menjadi salah satu hal yang diatur dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker). Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKB Ibnu Multazam menyampaikan, UU Cipta Kerja mengatur kemudahan proses sertifikasi halal.


Selain menjadi mudah, jelas Ibnu, UU Cipta kerja juga mengatur biaya sertifikasi halal ditanggung pemerintah.


"Dalam pembuatan sertifikasi halal tersebut akan ada banyak kemudahan yang diberikan kepada UMKM. Selain pemerintah akan menanggung biaya pembuatan sertifikasi, pengurusannya pun cukup mudah. Pendaftarannya juga bisa dilakukan secara online dan diproses hanya 17 hingga 21 hari saja," urai Ibnu dalam keterangan tertulis, Minggu, 11 Oktober 2020.


Ibnu memaparkan, saat ini proses sertifikasi halal di Indonesia terbilang lama, yakni 93 hari. Ibnu menyebut, pada beberapa kasus proses sertifikasi molor dari waktu yang ditentukan, bahkan ada yang tak kunjung selesai. Lewat UU Cipta Kerja, kata dia, kesulitan tersebut akan dipangkas.


Perubahan mekanisme sertifikasi halal menurut Ibnu akan membuat UMKM semakin mudah untuk memperoleh sertifikasi halal dalam sebuah produk.


"Prosesnya juga tidak akan berbelit-belit. Cukup disampaikan dan didaftarkan saja produk yang akan disertifikasi halal itu," lanjut Ibnu.


Untuk mengakomodir proses sertifikasi, pemerintah akan menetapkan beberapa ormas Islam serta perguruan tinggi negeri dan swasta untuk menjadi lembaga pemeriksa standar halal.


"Mereka yang ditunjuk atau bisa menjadi lembaga Pemeriksa halal ini juga harus memiliki beberapa ketentuan. Misalnya memiliki laboratorium dan tenaga ahli yang mumpuni untuk menetapkan dan memeriksa kehalalan sebuah produk," ulas Ibnu.


Ibnu berharap pemerintah selektif memilih universitas yang akan menjadi otoritas pemberi sertifikat halal buat sebuah produk.


"Jadi tidak serampangan saja dalam pemberian sertifikasi ini," timpalnya.


Mengenai perbedaan kualifikasi halal, Ibnu memandang setiap lembaga memiliki standar masing-masing yang sudah sesuai dengan fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia). Adapun MUI sebagai representasi ulama berkompeten tetap menjadi otoritas tunggal dalam penetapan fatwa halal.


"Jadi mereka hanya membuat sertifikasi saja. Sementara untuk fatwa halal, masih tetap dipegang oleh MUI," sambung Ibnu.


Ia menambahkan, lewat kemudahan dalam sertifikasi halal ini diharapkan jaminan produk halal yang menjadi salah satu keunggulan Indonesia bisa bersaing di level internasional.


(detikcom)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »