BENTENGSUMBAR.COM - Demontrasi penolakan Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang dilakukan sebagian kalangan di Sumatera Barat berujung rusah. Akibatnya, Gubernur Irwan Prayitno pun mengirim surat ke Presiden Jokowi.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyurati secara resmi Presiden RI Joko Widodo untuk menyampaikan aspirasi buruh dan mahasiswa mengenai persoalan Undang-Undang Cipta Kerja.
Melalui surat tersebut, Gubernur Irwan Prayitno meminta Presiden RI mempertimbangkan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU).
Pasalnya, Gubernur Irwan khawatir terjadinya pertentangan di antara masyarakat gara-gara Omnibus Law.
Gubernur Irwan khawatir penolakan Undang-undang Omnibus Law tersebut agak berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang saat ini berangsur membaik.
Dalam Surat bernomor 050/1423/Disnakertrans/2020 ini di tandatangani langsung oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno tertanggal 8 Oktober 2020, berisikan Penyampaian Aspirasi Aliansi Serikat pekerja/Serikat Buruh Sumatera Barat terhadap UU Cipta Kerja.
Dengan telah disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI tanggal 5 Oktober 2020, di Sumatera Barat telah terjadi aksi unjuk rasa dan penolakan terhadap UU tersebut dari seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh se Sumbar.
Sebelumnya, Gubernur Irwan Prayitno juga telah melayangkan surat kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyampaikan apresiasi kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh se Sumbar terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Surat bernomor 050/1422/Nakertrans/2020 tertanggal 8 Oktober 2020 itu merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa berbagai elemen masyarakat yang menentang dan menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang telah secara resmi disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada, Senin 5 Oktober 2020 yang lalu.
Dalam surat itu, Irwan Prayitno menyatakan bahwa dengan telah disahkannya Undang-Undang tentang Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 5 Oktober 2020, menimbulkan aksi unjuk rasa yang menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh Sarikat Pekerja atau Serikat Buruh di Sumatera Barat.
Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyampaikan aspirasi dari Sarikat Pekerja atau Serikat Buruh yang menyatakan menolak disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dimaksud.
Surat pernyataan yang dibuat pada Kamis, 8 Oktober 2020 itu ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
(By/Nov)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »