Emak-emak Dipiting dan Dijotos Lantas Dirampok Bandit

Emak-emak Dipiting dan Dijotos Lantas Dirampok Bandit
BENTENGSUMBAR.COM - Bandit jalanan di Jakarta kian bengis. Seorang Emak-emak pedagang kantin di Kementrian Pertanian dirampok duitnya, setelah sebelumnya dipiting dan dijotos tiga kali oleh bandit  di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Gang Kramat, Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin, 26 Oktober 2020.


Emak-emak itu tidak tingal diam, begitu pelaku lari membawa tasnya, ia mengejar sambil teriak-teriak, dan didenga warga serta petugas. Satu pelaku dikepung massa dan digelandang ke Mapolsek Pasar Minggu, yakni  Setiyo (30), asal Lahat, Sumatera Selatan.


Ia ditangkap warga setelah merampok emak-emak pedagang kantin Heni Indrawati (41), warga Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jaksel.


Kapolsek Pasar Minggu Kompol Effi Zulkfili mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekira pukul 08.00 pagi, saat korban ingin berangkat ke kantin area kantor Kementan tempat korban berjualan.


Emak Heni saat ini melewati jembatan penyebrangan orang (atas tol) Gg. Kramat Kelurfahan Cilandak Timur, KecamatanPasar Minggu, Jaksel, disergap dari belakang dengan cara dipiting lehernya, juga dijotos.


“Tiba-tiba ada satu orang laki-laki yang saat itu dari arah belakang korban menghampiri korban dan langsung memiting leher korban dari belakang sambil melakukan pemukulan ke arah mulut korban sebanyak 3 kali,” ucap Kapolsek Kompol Effi Zulkfili  dikonfirmasi.


Menurutnya, kemudian tas korban bewarna biru berisi dompet uang ratusan ribu rupiah dan HP  digasak. Pelaku langsung berlari ke arah bawah jembatan. Melihat pelaku yang berlari sambil membawa tas milik korban.


Saat itu korban spontan mengejar pelaku sambil berteriak.  “Jambert- Jambret.. Jambret!”  Teriakan itu didengar oleh warga sekitar dan petugas yang sedang berpatroli.


Petugas PPSU Kelurahan Cilandak Timur, yang melihat pun langsung mengepung pelaku seorang diri dan sempat diamuk massa, Petugas Polsek Pasar Minggu pun langsung menggiringnya ke Mapolsek.


“Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan maka kami jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara,” kata Kapolsek Kompol Effi Zulkfili.


Sumber: Poskota.co.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »