Jokowi Terbitkan 2 Perpres, Memungkinkan Ada Tambahan Wamen di 2 Kementerian

Jokowi Terbitkan 2 Perpres, Memungkinkan Ada Tambahan Wamen di 2 Kementerian
BENTENGSUMBAR.COM - Presiden Joko Widodo merilis dua peraturan presiden yang mengatur tentang posisi dua wakil menteri baru untuk membantu kinerja Kabinet Indonesia Maju. 

Beleid itu memungkinkan adanya posisi wakil menteri di Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM). 

Penambahan jabatan wakil menteri untuk pos Kementerian Ketenagakerjaan diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan.

Di dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa "Dalam memimpin Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden." 

Adapun untuk pejabat wakil menteri nantinya akan diangkat dan diberhentikan oleh presiden. 

"Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri," demikian bunyi Pasal 2 ayat (3) seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu, 4 Oktober 2020.

Dalam menjalankan tugasnya, wakil meneteri bertugas untuk membantu menteri dalam memimpin dan melaksanakan tugas di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. 

Adapun lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana diatur pada ayat (5), meliputi: a. membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan; dan b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. 

Sementara itu, ketentuan pengangkatan jabatan Wakil Menteri KUKM diatur di dalam Pasal 2 ayat (1) Perpres 96 Tahun 2020 tentang Kementerian KUKM. 

"Dalam memimpin Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi beleid tersebut.

Sama halnya dengan tugas wakil menteri ketenagakerjaan, wakil menteri KUKM juga bertugas membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian KUKM. 

"Membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah," demikian bunyi Pasal 2 ayat (5) huruf b ketentuan tersebut. 

Kedua ketentuan tersebut ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 23 September dan telah diundangkan pada 25 September 2020.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »