Pasalnya, perbuatan hukum atau perjanjian penyerahan tanah ulayat yang telah dibuat oleh pemegang ulayat semula sering digugat oleh kelompok lain yang kemudian datang dan mengaku bahwa merekalah yang sebetulnya sebagai pemegang hak tanah ulayat tersebut, bukan pihak yang menyerahkan semula.
Untuk itu, katanya lagi, ketersediaan data tentang obyek dan subyek tanah ulayat sebelum izin lokasi diberikan kepada investor sangat membantu proses perolehan dan pemanfaatan tanah ulayat untuk kegiatan investasi.
"Ketidakakuratan data hasil identifikasi dan inventarisasi tanah ulayat yang dilakukan oleh investor sebagai pihak luar dapat dimaklumi karena orang luar tentu tidak begitu mengetahui status bidang tanah tempatan," tegasnya kepada BentengSumbar.com, kemaren.
"Apalagi kegiatan identifikasi tersebut dibatasi dengan waktu yang ketat mengingat perlunya percepatan proses perolehan tanah yang ditargetkan sendiri oleh perusahaan. Dalam dunia bisnis target waktu seperti ini merupakan suatu kewajaran karena keterlambatan proses perolehan tanah dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Menurutnya, semakin cepat proses perolehan tanahnya semakin cepat pula kegiatan usaha dapat dijalankan, dan tentu saja semakin besar keuntungan yang diperoleh.
"Keakuratan data inventarisasi tanah ulayat dapat ditingkatkan jika metode identif ikasinya dilakukan secara internal partisipatif," ungkapnya.
Dikatakannya, identifikasi obyek dan subyek tanah ulayat dilakukan sendiri oleh pemegang tanah ulayat bersama pemimpin-pemimpin adat sebagai penguasa wilayah adat seperti nagari di Sumatera Barat.
"Tatacara identif ikasi tanahnya juga dilakukan menurut ketentuan hukum adat setempat," jelasnya.
(by/hms-sumbar)
« Prev Post
Next Post »