Perda AKB, Sanksi Kurungan Upaya Terakhir Untuk Pencegahan Penularan Covid-19

Perda AKB, Sanksi Kurungan Upaya Terakhir Untuk Pencegahan Penularan Covid-19

BENTENGSUMBAR.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terus mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kehidupan Baru (AKB). Pemberian sanksi kurungan merupakah upaya terakhir untuk mensukseskan pengendalian dan pencegahan penularan Covid-19 di Sumbar.

Hal ini disampaikan Kepala Pengadilan Tinggi Provinsi Sumatera Barat, DR. Drs. H.  Panusunan Harahap, SH. MH selaku ketua tim sosialisasi Perda Nomor 6/2020 tentang AKB di Aula Kantor Camat Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Rabu, 7 Oktober 2020.

Sebagian besar masyarakat menganggap, ketika kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak lagi diperpanjang di Sumbar, Protokol kesehatan juga ikut melonggar. Sebenarnya tidak, itu harus tetap diterapkan, malahan sanksinya lebih dipertegas dan masyarakat harus patuh.

"Penegakan hukum sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan di Pengadilan Tinggi adalah upaya terakhir, kami akan diskusikan dengan penegak hukum lain untuk langkah-langkah terbaiknya," ucapnya.

Sebelumnya saat penerapan kebijakan PSBB sanksi bagi masyarakat dan badan usaha hanya berupa sanksi administrasi  yang diatur melalui Peraturan Kepala Daerah bisa berbentuk Pergub, Perbup dan Perwako.

Namun karena dinilai belum efektif maka sekarang sanksinya jadi lebih dipertegas dengan menambahkan hukuman pidana yang dituangkan dalam bentuk Perda No.6/2020 tentang penerapan AKB dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumbar. Perda ini bersifat mandataris dengan tujuan agar dapat langsung diterapkan diseluruh kabupaten kota tanpa harus membuat Perda baru.

"Kita telah berusaha bagaimana masyarakat sadar akan protokol kesehatan. Namun, dari beberapa pengendalian yang dilakukan masih belum efektif. Untuk Itulah adanya Perda No.6/2020 ini," ungkapnya.

Harapan Pemerintah daerah bersama Forkopimda dapat bersama-sama mengawal penegakan perda tersebut. Sehingga masa pandemi ini segera berakhir, jelasnya dihadapan peserta sosialisasi.

Dalam kunjungan kerja tersebut Tim VI Sosialisasi Perda Provinsi Sumbar juga menyerahkan Naskah Perda No.6/2020 dan bantuan berupa 3500 buah masker kain serta 250 lembar leaflet kepada Wawako Payakumbuh.

Wakil Walikota Payakumbuh, Erwin Yunaz dalam kesempatan itu mengatakan, pihak sangat mendukung berlaku Perda AKB tersebut dan mengapresiasi sosialisasi yang dilakukan pemerintah Provinsi Sumbar Karena dengan hadirnya Perda tersebut bisa menjadi landasan bagi Pemko memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dan menambah pemahaman petugas satgas saat menjalankan pengawasan dilapangan.

"Atas nama pemerintah kota mengucapkan terima kasih  kepada tim sosialisasi perda AKB yang turun lansung kedaerah, harapan kami agar jajaran Pemko dan Satgas baik tingkat kecamatan maupun RW dan RT nantinya ikut mensosialisasikan dan mengawasi suksesnya penegakan Perda ini," ujar Erwin Yunaz.

Diungkapkannya, sosialisasi ini dilaksanakan menggunakan tiga skema, pertama secara tatap muka di Aula Kantor Camat Payakumbuh Barat ini, kedua secara virtual yang diikuti oleh seluruh  kecamatan lingkup Pemko Payakumbuh beserta jajaran Satgas tingkat RW dan RT serta yang ketiga melalui sosialisasi lansung kepada masyarakat di kawasan Pasar Kanopi Payakumbuh.

Hadirnya Perda AKB mendapatkan dukungan dari sejumlah masyarakat di Pasar Kanopi Payakumbuh. Masyarakat menyambut positif Perda tersebut karena, dengan adanya sanksi berat akan mampu mengubah prilaku masyarakat dalam menjalan protokol kesehatan.

"Bagus pak, sudah ada sanksi pidana dalam aturan baru ini, semoga bisa memberi efek jera bagi masyarakat yang tidak peduli protokol kesehatan," sebut Niar 48, penjual kerupuk di Pasar Kanopi, Payakumbuh.

Hadir pada kesempatan itu,perwakilan dari Polda Sumbar, Dinas Kebudayaan, Biro Hukum, Biro Pemerintahan, Bundo Kanduang Rauda Taib, Kanwil Kemenkumham, Biro Humas, Dinas Kominfo dan Balitbang. 

Laporan: Nov Hms

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »