Polisi Amankan 1.577 Pendemo UU Ciptaker, 47 Orang Reaktif Corona

Polisi Amankan 1.577 Pendemo UU Ciptaker, 47 Orang Reaktif Corona
BENTENGSUMBAR.COM - Sebanyak 1.577 orang terkait aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Selasa, 13 Oktober 2020 kemarin diamankan jajaran kepolisian. 


Ribuan pendemo ini diamankan dari berbagai wilayah di Jakarta.


Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, ribuan demonstran tersebut ditangkap paling banyak dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya.


"Ditreskrimum 512 orang, Polres Jaksel 145 orang, Polres Jakut 147 orang, Polres Tangerang Kota 185, Polres Metro Bekasi 173 orang dan Polres Tangsel 119 orang," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 14 Oktober 2020.


Sementara itu kata Argo, dari hasi pemeriksaan terhadap ribuan demonstran tersebut ada 47 orang dinyatakan reaktif corona. 


Mereka kemudian langsung dibawa ke Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.


Argo menjelaskan kepada para pelaku yang sudah ditangkap akan dilakukan pemerikaan, jika terbukti unsur pidana maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. "Di periksa dan kalau memenuhi unsur pidana diproses," pungkasnya.


Sebagaimana diketahui, aksi unjuk rasa yang dilaksanakan ANAK NKRI di kawasan Patung Kuda diwarnai kericuhan. 


Kericuhan terjadi usai massa ANAK NKRI membubarkan diri kemudian ada kelompok massa lain yang didominasi remaja melempari petugas dengan botol dan batu.


Alhasil kericuhan tidak terhindarkan. Polisi memukul mundur massa hingga akhirnya sebagian diantara mereka ditangkap jajaran kepolisian.


Sumber: Okezone

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »