BENTENGSUMBAR.COM - Polisi memeriksa sejumlah anggota dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jabar, terkait demo tentang penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang berakhir ricuh beberapa waktu lalu.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, memeriksa saksi berinisial L yang menjabat sebagai bendahara. Mereka menyebut, KAMI mengumpulkan uang hingga belasan juta untuk membantu demonstran.
"Menurut keterangan saksi L, yang terkumpul dari sumbangan sebanyak Rp 12 juta," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi kepada wartawan, Minggu, 18 Oktober 2020.
Sementara diketahui, uang yang dikumpulkan tersebut dibelanjakan keperluan logistik berupa air mineral dan nasi bungkus. Logistik itu kemudian diberikan kepada para demonstran yang melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jabar.
"Untuk dibelikan air mineral dan nasi bungkus," kata dia.
Sementara itu berdasarkan rilis yang diberikan kepada awak media Presidium KAMI Sofyan Sjahril menyebutkan memang ada sumbangan dari relawan KAMI untuk memberikan bantuan logistik kepada pendemo. Hal itu sesuai maklumat nomor 3 yang dikeluarkan oleh KAMI tertanggal 7 Oktober 2020.
"(Maklumat) berisi untuk berpartisipasi pada unjuk rasa buruh dan mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja, untuk mengambil peran dukungan logistik dan kesehatan, bantuan transportasi dan evakuasi apabila terjadi hal-hal yang membutuhkan mobilitas tinggi untuk tindakan pertolongan pertama," katanya.
Seperti diketahui, Seorang anggota polisi berpakaian preman disekap dan dianiaya demonstran ricuh saat demo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. Anggota polisi Brigadir A itu dianiaya menggunakan sekop dan batu.
"Anggota kita dianiaya kepalanya dengan menggunakan sekop kemudian menggunakan batu," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin, 12 Oktober 2020.
Erdi juga mengatakan, polisi yang mendapatkan informasi langsung melakukan penelusuran. Polisi lalu mendapati Brigadir A dianiaya di sebuah bangunan di Jalan Sultan Agung.
Polisi kemudian menangkap 7 orang yang kemudian dijadikan tersangka. Dari tujuh orang, tiga orang di antaranya ditahan. Ketiganya yakni DR, DH dan CH.
"Tiga orang tersangka ditahan dan empat orangnya tetap berstatus tersangka," katanya.
Sementara itu, KAMI Jabar melalui Koordinator Lapangan Robby Win Kadir mengungkapkan ketiga orang yang diamankan tersebut merupakan simpatisan KAMI.
"Dia simpatisan, tapi anggota KAMI ini bisa dalam bentuk organisasi atau perorangan yang bersimpati terhadap KAMI dalam rangka kegiatan-kegiatan penyelamatan bangsa dan kemanusiaan. Itu simpatisan," tuturnya.
Sumber: RRI
« Prev Post
Next Post »