Sebarkan Ungkapan Kebencian Gus Nur, Refly Harun Bisa Ditangkap

Sebarkan Ungkapan Kebencian Gus Nur, Refly Harun Bisa Ditangkap
BENTENGSUMBAR.COM - Refly Harun harus diseret ke Polisi karena ungkapan kebencian dan kesesatan yang disampaikan Gus Nur disebarkan di akun media sosial Refly Harun. 


Pendapat tersebut diungkapkan politisi Ferdinand Hutahahean


Ferdinand menganggap, baik Gus Nur dan Refly tentu dianggap telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan. 


“Keduanya biar bisa berkaca kalau yang dia lakukan dan ucapkan adalah fitnah,” ungkap Ferdinand, Sabtu 24 Oktober 2020.


Hal senada juga diungkapkan, pakar hukum Muanas Alaidid lewat akun instagramnya. 


Menurutnya, pemilik kanal youtube yang mendistribusikan konten berisi pernyataan Gus Nur.


Diuraikan Muanas, jika Sugi ditangkap karena pernyataan di kanal youtube mestinya pemilik youtube juga ditangkap karena ikut menyebarkan sesuai pasal 28(2) ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. 


Sumber: Poskota.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »