Soal Identifikasi Tanah Ulayat Untuk Investasi, Begini Penjelasan Kepala DPMPTSP Sumbar

Soal Identifikasi Tanah Ulayat Untuk Investasi, Begini Penjelasan Kepala DPMPTSP Sumbar
BENTENGSUMBAR.COM - Untuk memudahkan investasi di Sumatera Barat, maka status tanah sebagai lokasi atau tempat investasi harus jelas. Apatah lagi di Sumatera Barat banyak tanah ulayat.  


Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat Maswar Dedi menjelaskan, identifikasi subyek pemegang hak atas tanah ulayat diawali dengan memastikan apa jenis tanah ulayatnya, apakah ulayat nagari, ulayat suku/kaum, atau ulayat rajo. "Setelah itu baru dapat ditelusuri siapa pemegang hak tanah ulayat," ujarnya, Senin, 19 Oktober 2020.


Dikatakannya, subyek pemegang hak tanah ulayat nagari adalah nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat, karena itu hasil identifikasinya harus menyebutkan nama nagari yang bersangkutan. 


"Karena pada setiap nagari juga dibentuk pemerintahan nagari, maka yang perlu diidentifikasi adalah siapa yang berwenang mewakili nagari sebagai penguasa atas tanah ulayat nagari, apakah pemerintah nagari, kerapatan adat nagari (KAN), atau bahkan pangulu suku pada nagari berkelarasan bodi caniago," jelasnya.


Kemudian, jelasnya, subyek pemegang hak tanah ulayat suku adalah suku yang bersangkutan, untuk itu hasil identif ikasi subyek tanah ulayat suku harus memastikan nama suku pemilik ulayatnya. "Karena anggota suku dalam suatu nagari sangat banyak, maka sebagai penguasa atau pemagang hak atas tanah ulayat suku atas nama suku adalah pangulu sukunya masing-masing," ungkapnya.


Setelah mendapatkan nama sukunya, tutur Maswar Dedi, kegiatan identifikasi hendaknya memastikan siapa nama pangulu sukunya, dan apa gelar adatnya. Pangulu suku biasanya bergelar datuk. 


"Dalam hal ulayat sukunya belum terbagi, jika dalam suatu suku terdapat beberapa orang pangulu yang bergelar datuk, maka perlu dipastikan datuk yang mana yang mempunyai kuasa atas ulayat suku," urainya. 


Tetapi jika tanah ulayat sukunya sudah terbagi menurut masing-masing pangulu atau datuknya, maka pemegang hak tanah suku untuk dan atas nama suku adalah pangulunya masing-masing. Tanah ulayat suku pada umumnya merupakan pusako tinggi yaitu tanah pusaka turun temurun yang diterima dan dimilik suatu suku yang tidak diketahui lagi asal-usul tanahnya oleh suku yang memiliki.


"Sesuai dengan system matrilineal yang berlaku dalam masyarakat adat Minangkabau, maka tanah ulayat suku atau pusako tinggi turun kepada ahli waris secara matrilineal yaitu anggota suku yang perempuan," katanya.


(by/hms-sumbar)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »