Soal Pelarangan Demo, Tengku Zul: Tapi Justru Mereka Hobby Sekali Main Malam...

Soal Pelarangan Demo, Tengku Zul: Tapi Justru Mereka Hobby Sekali Main Malam...
BENTENGSUMBAR.COM - Mabes Polri mengonfirmasi penerbitan surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri Jenderal Idham Azsis terkait dengan pelarangan demonstrasi dan mogok kerja yang rencananya bakal dilakukan oleh buruh pada 6-8 Oktober 2020 sebagai bentuk protes terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 itu ditandatangani oleh Asisten Operasi (Asops) Kapolri, Inspektur Jenderal Imam Sugianto dan sempat beredar di media sosial sebelum pihak kepolisian memberikan pernyataan resmi.

Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI), Tengku Zulkarnain melalui akun twitternya, tengkuzulkarnain @ustadtengkuzul menyinggung soal pelarangan demo sampai malam. 

Ia menyebut demo dibatasi hanya boleh sampai pukul 6 sore. Tak hanya itu, ia juga menyinggung pihak-pihak yang hobby main malam. 

"Mereka suka sekali melarang demo sampai malam. Demo dibatasi hanya boleh sampai jam 6 sore.
Tapi justru mereka hobby sekali MAIN MALAM...
Apa apa MALAM, apa apa MALAM...
Hemm...
Ada apa dengan MALAM...?" kicau Tengku Zul, Senin, 5 Oktober 2020, seperti dikutip BentengSumbar.com

Dicuitan lainnya, Tengku Zul menyinggung soal mogok besar. Bahkan ia mengatakan akan melihatnya besok.

"Guys....,
Jadikah kalian mogok besar besok...?
Bia ambo caliek esuk...
Ben tak delok e sesuk...
Ku timai pagi...
I will wait for it...
Nak ambe keleh esuk...
(Biar saya lihat besok...)
Apa lagi bahasa dalam Bahasa Daerah kalian...?
Silakan..." tukuknya.

Menurut rencana, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia akan menggelar unjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja.

Aksi buruh tersebut dilakukan di masing-masing lokasi pabrik tempat mereka bekerja. KSPI mengatakan unjuk rasa buruh tersebut akan melibatkan sekitar 2 juta buruh.

Presiden KSPI Said Iqbal dikutip dari Antara, Sabtu, 3 Oktober 2020 mengatakan, aksi unjuk rasa atau mogok nasional itu akan diadakan pada 6 hingga 8 Oktober dari pukul 06.00 - 18.00 WIB.

Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas rencana pengesahan RUU Cipta Kerja yang dinilai merugikan kaum buruh.

Aksi diadakan di lingkungan kerja masing-masing sebagai upaya menghindari penyebaran wabah Covid-19.

Serikat kerja di tingkat perusahaan, kata Iqbal, sudah mengirimkan surat izin kepada kepolisian resor (polres) masing-masing daerah.

Serikat kerja di tingkat nasional juga telah mengirimkan izin untuk berunjuk rasa di lingkungan perusahaan/pabrik masing-masing kepada Mabes Polri.

Dengan menggelar unjuk rasa nasional dari pukul 06.00 - 18.00 WIB, kata Iqbal, tingkat produksi kerja akan secara langsung terkena dampak.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »