Tak Indahkan Perda AKB, Aparat Gabungan akan Berikan Tindakan Tegas ke Pemilik Usaha, Termasuk Kafe Karaoke?

BENTENGSUMBAR.COM - Gubernur Provinsi Sumatera Barat Prof. DR. H. Irwan Prayitno, P. Si, M. Sc, Datuk Rajo Bandaro Basa memimpin apel gelar pasukan gabungan penegakan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Gelar pasukan ini dilaksanakan di lapangan Kantor Gubernur Sumbar, Sabtu, 10 Oktober 2020. Apel tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda Sumbar dan Kepala OPD dilingkungan Pemprov Sumbar.

Gubernur Sumbar mengatakan, dengan diadakan apel gabungan ini akan dimulainya kegiatan penegakan kegiatan Perda AKB di daerah 

"Oleh karena itu saya apresiasi kegiatan ini sebagai formalitas dan simbolis untuk kita bergerak di lapangan setiap kabupaten Kota di Sumbar dalam rangka untuk memgendalikan Covid-19 di Sumbar," kata Irwan Prayitno.

Secara aturan Perda ini dibuat untuk mewujudkan  pentingnya kesadaran masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19, dengan melibatkan semua pihak dan peran aktif masyarakat.

"Secara resmi Perda ini sudah satu minggu kami sosialisasikan, walaupun satu minggu rasanya belum cukup. Oleh karena itu kita akan terus laksanakan sosialisasi ke depan tanpa henti. Namun demikian untuk penegakan disiplinnya tetap kita lakukan dan hari ini (10/10) kita mulai," ucap gubernur.

Sosialisasi Perda AKB berjalan terus dikhususkan bagi yang belum terjangkau selama seminggu kemaren tersebut, seperti pemilik restoran, cafe dan juga hotel serta beberapa tempat yang melayani banyak orang untuk ikuti protokol kesehatan.

"Nah ini masih kita sosialisasikan kalau bisa nanti esetelah sosialisasi masih belum melakukan protokol kesehatan tentu tahapannya kita akan lakukan  tindakan dan sanksi administratif dengan diberi teguran terlebih dahulu secara tertulis," lanjutnya.

Apabila masih juga tidak melakukan protokol kesehatan, maka pihak aparat gabungan akan berikan tindakan tegas kepada pemilik usaha. 

Saat ini penambahan positif masih banyak hingga 200 kasus setiap harinya. 

Klaster yang baru tentu tempat-tempat orang berkerumun yang paling banyak menyebarkan diantara sesama yang akhirnya menyebar ke masyarakat luas.

"Kita ingin kurangi seminimal mungkin penyebaran Covid-19 di Sumbar, tentu dengan tindakan. Untuk itu kita harus kompak melakukan upaya memerangi Covid-19 bersama semua pihak, termasuk Tim gabungan ini," sebut Irwan.

"Mari kita kompak bersama memerangi Covid-19 dengan melakukan tindakan dilapangan tentu awalnya berikan edukasi, sosialisasi dan persuasif. Mudah-mudahan dengan adanya perda ini masyarakat terbiasa menggunakan masker, sehingga berkurang pasitif COVID-19 di Sumbar, dan InsyaAllah kita bisa mengendalikannya," harapnya.

Setelah itu baru kemudian dilakukan tindakan tegas sesuai dengan Perda dengan harapan pengendalian Covid-19 bisa terkendali. 

Adanya Perda ini tanda pemerintah sayangi masyarakat dengan cara  semua tim kompak turun ke lapangan.

"Selamat bertugas seluruh tim, semoga sukses, InsyaAllah kita bisa mengendalikan Covid-19 di Sumbar," tutupnya.

(Nov)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »