Vidcon dengan Para Gubernur, Ini Pesan Penting Mendagri terkait Pilkada Serentak 2020

Vidcon dengan Para Gubernur, Ini Pesan Penting Mendagri terkait Pilkada Serentak 2020
BENTENGSUMBAR.COM - Perhelatan Pilkada Serentak sebentar lagi akan diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2020. Pilkada tahun ini berbeda dengan Pilkada sebelumnya karena harus menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.

Untuk memastikan pelaksanaan Pilkada ini berjalan lancar, Gubernur Sumatera Barat mengikuti Rapat Koordinasi Analisa Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara Virtual diruang kerjanya, Rabu, 30 September 2020.

Menurut Mendagri Tito Karnavian dalam pelaksanaan Pilkada yang lancar dan aman, yaitu yang paling penting bisa menjaga dan mengamankan Pilkada. 

Pilkada yang sukses dalam arti lepas dari gangguan keamanan aksi anarkis maupun penyebaran Covid-19. 

Menteri Dalam Negeri mengimbau agar pada saat kampanye bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah untuk Pilkada 2020 cukup menggunakan cara virtual melalui aplikasi Zoom. 

Akan tetapi, kata Tito lagi, ternyata masih banyak yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar.

Hal ini sangat disayangkan oleh Tito adanya kerumunan pada saat berkampanye Pilkada Serentak 2020.

Padahal, peraturannya sudah jelas bahwa pelanggar protokol kesehatan harus mendapat sanksi sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Peraturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi. Apalagi di daerah sudah ada yang membuat Perda Covid-19," tegasnya.

Melakukan kampanye dengan kerumunan masih ada dilakukan dibeberapa daerah. 

"Kenapa? Karena dalam berkampanye di Pilkada dan Pemilu sebelumnya Pasangan calon untuk meningkatkan popularitas dan elektabilitasnya berusaha mengumpulkan massa," cakapnya.

"Ini lah tantangan bagi kita agar tidak terjadi pengumpulan massa. Semua sudah diatur oleh peraturan PKPU dan Bawaslu, kalau ada terjadi yang melakukan pelanggaran harus ditindak oleh Bawaslu yang dilakukan oleh pihak berwenang yaitu melalui sebagai ujung tombak utamanya Satpol PP dibantu oleh Polri dan TNI," ujarnya.

Selain itu, Memdagri Tito Karnavian memberikan apresiasi kepada empat kepala daerah yang mematuhi protokol kesehatan, pada pelaksanaan tahapan Pilkada 2020.

Mereka adalah Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, Wakil Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, dan Wakil Wali Kota Ternate Abdullah Tahir. Para kepala daerah ini menjadi peserta Pilkada 2020.

Tito menuturkan langkah yang mereka lakukan sejalan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan membantu upaya pemerintah memutus rantai penularan Covid-19.

Sebanyak 270 daerah melakukan Pilkada, dalam setiap Pasangan calon menggunakan alat peraga untuk melawan Covid-19 dengan memanfaatkan kampanye berbetuk baliho dan spanduk mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Para setiap pasangan calon, saya berharap perlu terobosan-terobosan dan gagasan-gagasan bagaimana untuk mengatasi warga masyarakat agar tetap patuhi protokol kesehatan," tukasnya.

Pada kesempatan itu, Mendagri juga mengimbau para setiap kepala daerah ataupun pjs kepala daerah untuk menjaga netralisme dan memegang posisi Netral posisi, jika yang tidak Netral akan menjadi potensi konflik.

"Yang jelas dalam penunjukkan Pjs kepala daerah semata-mata untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah," tuturnya.

Pjs kepala daerah juga bertugas untuk mewujudkan tertib administrasi, kepastian hukum serta menjaga stabilitas pemerintahan daerah pada masa pelaksanaan kampanye Pilkada 2020.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengajak seluruh masyarakat peduli untuk mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dengan saling melakukan dan mengawasi, demi menciptakan peluang event politik Pilkada.

Irwan Prayitno mendukung sepenuhnya sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghentikan segala bentuk kerumunan massa, apabila itu terjadi di Sumbar.

"Karena dalam PKPU Nomor. 6 Tahun 2020 sudah diatur ketentuan bakal pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan," kata gubernur.

(Nov)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »