Warga Demo Perusahaan Tambang Emas di Kalbar, Begini Penjelasan Dandim 1203/Ketapang

Warga Demo Perusahaan Tambang Emas di Kalbar, Begini Penjelasan Dandim 1203/Ketapang
BENTENGSUMBAR.COM - Dandim 1203/Ketapang Letnan Kolonel Kavaleri Suntara Wisnu mengatakan pihaknya berhasil memindahkan 61 tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Rumah Detensi Imigrasi Ketapang, Kalimantan Barat. 

Pemindahan dilakukan lantaran adanya aksi unjuk rasa warga di salah satu perusahaan pertambangan emas.

"Berdasarkan pendataan kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Ketapang terhadap TKA karyawan PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Desa Pemuatan Jaya, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, pasca-aksi unjuk rasa ahli waris dan pemilik lahan, terdapat 61 TKA yang belum terlapor di kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Ketapang," kata Suntara dalam keterangan yang diterima detikcom, Sabtu, 3 Oktober 2020.

Suntara mengatakan 61 TKA tersebut tidak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap. 

Mereka dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Kalbar pada Jumat, 2 Oktober 2020 sekitar pukul 23.30 WIB.

"Berdasarkan informasi dari Kasubsi Lalintuskim Imigrasi Ketapang (Bapak Dedi) bahwa 61 orang TKA tanpa dokumen lengkap tersebut akan dipindahkan ke Rumah Detensi imigrasi Kalimantan Barat yang beralamat di Jl Adi Sucipto Km 16 Arang Limbung, Sungai Raya, Kuburaya, Kalimantan Barat," tuturnya.

Sementara itu, 64 TKA China yang memiliki dokumen yang lengkap masih berada di hotel. 

Rencananya mereka akan dikembalikan ke perusahaan.

"Adapun 64 orang TKA WNA yang mempunyai dokumen keimigrasian lengkap masih berada di Hotel Aston Ketapang dan rencana akan dikembalikan ke perusahaan tambang emas PT SRM," katanya.

(detikcom)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »