BENTENGSUMBAR.COM - Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) pada Selasa mendatang, 1 Desember 2020.
Surat panggilan bernomor S.Pgl/8767/XI/2020/Ditreskrimum itu diterima langsung oleh kuasa hukum HRS, Rinaldi SH.
Berdasarkan surat tersebut, polisi memanggil HRS untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran kekarantiaan yang menyebabkan kedaruratan kesehatan.
Pelanggaran yang dimaksud terkait kerumuman yang terjadi di Petamburan pada Sabtu, 14 November 2020 dan di Tebet Timur, Jakarta pada Jumat, 13 November 2020.
"Sehubungan dengan dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum," demikian bunyi surat panggilan yang dikutip redaksi, Minggu, 29 November 2020.
HRS sendiri disangkakan dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Sesuai jadwal, Habib Rizieq akan diperiksa di Mapolda Metro Jaya pukul 10.00 WIB.
Adapun kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta berkaitan dengan acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus acara pernikahan putri dari Habib Rizieq Shihab yang dihadiri jemaah hingga menutup akses jalan di sekitaran kediaman Habib Rizieq.
Sumber: RMOL
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »