BENTENGSUMBAR.COM - Sidang Paripuna DPRD Kabupaten Pasaman dalam rangka Penandatangan Nota Kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RAPBD 2021 yang diselenggarakan secara offline.
Rapat Paripurna itu dihadiri langsung oleh Bupati Pasaman, Forkopimda, Sekda, Staf Ahli dan Kepala SKPD yang tergabung dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang bertempat di Gedung Syamsiar Thaib Lubuk Sikaping.
Selain itu, juga diikuti secara online melalui zoom meeting oleh seluruh Kepala SKPD ditempat tugas masing-masing, Jumat, 27 November 2020.
Bupati Pasaman, Yusuf Lubis dalam sambutannya menyampaikan, bahwa penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Terdapat cukup banyak perubahan jika dibandingkan dengan tahun sebelum sebelumnya, baik dari segi penggunaan aplikasi saat ini terhubung langsung ke Kementerian Dalam Negeri maupun perubahan nomenklatur program dan kegiatan.
“Hal ini perlu disyukuri berkat kerja keras seluruh SKPD, setelah menjalani beberapa tahapan pembahasan Ranperda APBD 2021 Kabupaten Pasaman dapat disepakati, tentunya hal ini tidak terlepas dari peran serta semua, khususnya Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pasaman,” kata Yusuf Lubis.
(boy)
« Prev Post
Next Post »