BENTENGSUMBAR.COM - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustad Tengku Zulkarnain mengomentari pernyataan pihak kepolisian terkait kerumunan massa Gibran di Solo.
"Polisi tegaskan kerumunan massa Gibran di Solo dilindungi Undang Undang. Nah, paham...?" katanya di akun twitter @ustadtengkuzul pada Kamis, 19 November 2020, seperti dilihat BentengSumbar.com.
Polisi tegaskan kerumunan massa Gibran di Solo dilindungi Undang Undang.
— tengkuzulkarnain (@ustadtengkuzul) November 19, 2020
Nah, paham...? pic.twitter.com/UGohNKFVkb
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono membeberkan terkait tidak ditindaknya kerumunan massa pendukung calon wali kota Solo tersebut.
Menurutnya, dua kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta dan Solo merupakan kasus yang berbeda.
"Jangan samakan kasusnya. (di Solo) itu urusan Pilkada, di sana ada pengawasnya (Bawaslu)," tegas Awi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 18 November 2020.
Oleh karena itu, Awi meminta agar semuanya bisa membedakan dua kasus kerumunan tersebut.
Ia menegaskan, Pilkada secara konstitusional sudah diatur dalam perundangan-undangan. Termasuk turunan-turunannya sampai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah disusun sedemikian rupa. Bahkan, maklumat terakhir Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pun terkait dengan Pilkada.
"Peraturan perundang-undangan sudah mengatur semuanya, penyelenggara pun sudah diatur sedemikian rupa dan ini amanat undang-undang. Jangan disamakan dengan alasan-alasan yang tidak jelas," tutur Awi.
Kendati demikian, lanjut Awi, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Polri bersama TNI, pemerintah daerah serta stakeholder lainnya melakukan patroli bersama. Juga melakukan pengawasan, menertibkan.
"Tadi bilang kalau ada kerumunan tentunya dibubarkan, itu namanya menertibkan, termasuk sekarang kita melakukan operasi Yustisi itu salah satu amanat Inpres 06 tahun 2020 dan terakhir penegakan hukum," terang Awi.
Sebelumnya, Persaudaraan Alumni (PA) 212 mempertanyakan proses hukum terhadap acara yang digelar HRS. Wakil Sekjen PA 212 Novel Bamukmin pun menilai, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga pantas diperiksa polisi karena membiarkan kerumunan terjadi saat pendaftaran Gibran Rakabuming dalam Pilwalkot Solo pada September lalu.
"Kapolri juga harus copot Kapolda Jawa Tengah dan periksa Gubernur Jawa Tengah karena kampanye anaknya Jokowi (Gibran)," kata Novel, seperti diberitakan Republika.co.id.
(by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »