BENTENGSUMBAR.COM - Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor, Yaqut Cholil Qoumas, meminta pihak kepolisian untuk segera menyelesaikan proses hukum terhadap Sugi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur.
Gus Nur diduga telah melakukan penghinaan tehadap Nahdlatul Ulama.
Menurut Gus Yaqut, pihaknya juga meminta kepolisian tidak mengabulkan upaya penangguhan hukum terhadap Sugi Nur Raharja.
Hal ini dilakukan untuk efek jera agar Gus Nur tidak melakukan perbuatan serupa.
"Kami sudah minta pada kepolisian untuk memproses secepatnya dan dikenakan pasal-pasal yang bisa membuat Sugi jera. karena selama ini Sugi lebih banyak menyampaikan dakwahnya tapi menurut Ansor ini provokasi dengan cara menjelek-jelekkan kelompok lain terutama NU, Banser," ujarnya.
Menurut Yaqut, Sugi ini lebih banyak melakukan penghasutan, ujaran kebencian.
"Tentu ini tidak baik apalagi dia dicitrakan sebagai penceramah. Masa penceramah isinya hanya fitnah dan caci maki. Seharunsya penceramah menyampaikan pesan kebaikan. Diharapkan segera diproses dan dikenakan pasal yang setimpal," kata Gus Yuqut.
Meski banyak pihak menganjurkan perdamaian dengan tegas Gus Yuqut tidak mau NU berdamai untuk masalah ini.
"Kami tegaskan tidak akan berdamai untuk kasus Sugi. Kita mau selesaikan secara hukum dan kami menolak penangguhan karena tidak ada jaminan bila di luar penjara tidak akan bicara lagi hal-hal seperti itu
Polisi menjerat Sugi Nur dengan UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun penjara.
Penangkapan terhadap Gus Nur atas sejumlah pelaporan ke Bareskrim Polri, di antaranya dari Ketua pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon, Lembaga Bantuan Hukum GP Ansor Kabupaten Pati.
Gus Nur ditangkap di rumahnya, di Malang, Jawa Timur, pada 24 Oktober 2020.
Ia dilaporkan karena diduga menghina NU dalam sebuah video wawancara dengan Refly Harun.
Video tersebut diunggah dalam akun Youtube Munjiat Channel pada Jumat, (16/10/2020).
Gus Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang supirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya adalah PKI, liberal dan sekuler.
Polisi Akan Panggil Refly Harun dalam Kasus yang Menjerat Gus Nur
Polisi akan melakukan pemeriksaan sejumlah pihak atas kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
Sebelumnya, ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10) dini hari.
Ia kini ditahan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Gus Nur dilaporkan atas pasal penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU) saat sesi wawancara di channel Youtube milik Refly Harun.
"Siapapun yang terlibat pembuatan konten YouTube akan dipanggil. Yang merekam, siapa wawancarai siapa yang mengedit, siapa yang unggah semua akan dipanggil" ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2020).
Awi menerangkan, saat ini sedang dilakukan penjadwalan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang dimaksud.
"Diperiksa sebagai saksi," ungkapnya
Polisi persilakan Gus Nur ajukan praperadilan
Gus Nur ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak Minggu (25/10/2020). Polri persilakan pihak-pihak yang keberatan penahanan mengajukan praperadilan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan penahanan tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur agar mengajukan praperadilan.
Menurut dia, sesuai dengan Pasal 77 KUHAP, pihak yang tidak setuju dengan penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka bisa mengajukan praperadilan.
"Baik tersangka, keluarga maupun kuasanya bisa mempraperadilankan Kepolisian. Selama ini Kepolisian sudah melaksanakan tugas secara profesional," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/10/2020).
Saat ditanya tentang ketidaksetujuan para simpatisan dan kuasa hukum Gus Nur terhadap penangkapan Gus Nur, menurut Awi, itu merupakan hal biasa.
Sementara terkait penangguhan penahanan, Awi menuturkan bahwa hal tersebut juga boleh diajukan pihak kuasa hukum.
Namun demikian dikabulkan atau tidaknya, hal itu tergantung penyidik.
"Terkait penangguhan penahanan, silakan saja mengajukan. Namun, itu merupakan hak prerogatif penyidik untuk menyetujui atau tidak," kata Awi.
Sebelumnya Gus Nur ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10) dini hari.
Dari kediamannya, Gus Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta.
Gus Nur ditangkap karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.
Sejak Minggu (25/10), tersangka Gus Nur telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari berikutnya.
Putra Gus Nur beri penjelasan kronologi penangkapan ayahnya
Sementara itu putra dari Sugi Nur Raharja atau yang biasa disapa Gus Nur, Muhammad Munjiat, menjelaskan kronologi penangkapan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terhadap ayahnya pada Sabtu (24/10/2020).
Munjiat mengatakan bahwa penangkapan Gus Nur tersebut bukan merupakan yang kali pertama.
Gus Nur ditangkap di kediamannya, Jalan Cucak Rawun Raya, Sekarpuro, Pakis Kabupaten Malang, Jawa Timur.
"Kami sebelumnya sudah mengira bahwa akan ada efek dari pembicaraan di podcast yang viral itu," kata Munjiat di Kabupaten Malang.
Gus Nur ditangkap atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dalam percakapan podcast bersama Refly Harun di Jakarta, beberapa waktu lalu. Penangkapan kali ini merupakan yang kali ketiga.
Munjiat menambahkan bahwa pihak keluarga menyayangkan penangkapan Gus Nur di tengah malam.
Menurut Munjiat, polisi datang ke kediamannya kurang lebih pukul 00.00 WIB.
Ia menyebutkan kurang lebih empat hingga lima mobil yang mendatangi kediaman Gus Nur tersebut.
Personel polisi yang menjemput Gus Nur disebutkan Munjiat berjumlah sekitar 30 orang.
"Anggota polisi langsung masuk dan menunjukkan surat perintah penangkapan serta penggeledahan," kata Munjiat.
Setengah jam kemudian, Gus Nur pun dibawa oleh polisi, dan diamankan juga beberapa barang bukti, seperti laptop, hard disk, termasuk telepon pintar milik Gus Nur.
"Beliau langsung dibawa ke Mabes Polri. Perintah penangkapannya karena dugaan pencemaran nama baik terhadap NU dalam podcast Refly Harun itu," kata Munjiat.
Menurut putra kedua Gus Nur itu, ayahnya jarang berada di rumah karena sering kali melakukan safari dakwah ke berbagai daerah.
Namun, pada saat penangkapan, Gus Nur tengah berada di rumah karena baru saja mengisi acara peringatan Maulid Nabi di kawasan Kedungkandang, Kota Malang.
"Biasanya jarang sekali ada di rumah. Akan tetapi, kebetulan tadi malam sedang ada di rumah karena habis ada acara," kata Munjiat.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskim Polri telah menangkap Gus Nur atas dugaan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dalam sebuah akun YouTube pada tanggal 16 Oktober 2020.
Usai adanya unggahan tersebut, Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Aziz Hakim ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Sumber: tribunnews
« Prev Post
Next Post »