Ketua Komisi I DPR Acungi Jempol untuk Pangdam Jaya soal 'Bubarkan FPI'

Ketua Komisi I DPR Acungi Jempol untuk Pangdam Jaya soal 'Bubarkan FPI'
BENTENGSUMBAR.COM - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengacungkan jempol atas ketegasan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang memperingatkan FPI bisa dibubarkan jika tidak taat terhadap hukum yang berlaku di Tanah Air. Meutya menilai keberadaan organisasi yang disebut Dudung dapat memecah persatuan.


"Saya sangat mendukung Pangdam Jaya dalam menegakkan persatuan di Jakarta. Ketegasan memang dibutuhkan saat ini, jika dibiarkan akan menjadi bibit pemecah bangsa Indonesia. Keberadaan organisasi yang disebut Pangdam Jaya dapat memecah persatuan, saat ini sudah sangat meresahkan," kata Meutya dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 20 November 2020.


Sekadar informasi, Komisi I merupakan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR yang lingkup tugasnya di bidang keamanan negara. TNI merupakan salah satu mitra kerja Komisi I.


Meutya berpendapat, FPI telah melakukan tindakan sewenang-wenang. Pimpinan Komisi I dari Fraksi Golkar itu mengingatkan tidak ada pihak yang boleh merasa 'di atas' hukum.


"Kita lihat sendiri mereka dengan sewenang-wenang menutup jalan ataupun memasang poster/baliho di sembarang tempat. Indonesia adalah negara hukum, mereka harus patuh pada aturan yang berlaku di Indonesia," tegas Meutya.


"Tidak ada yang boleh merasa melebihi hukum. Jika tidak mau menurut aturan Indonesia, silakan bubar atau tinggalkan Indonesia," imbuhnya.


Lebih lanjut, menurut Meutya, ketegasan Mayjen Dudung patut diacungi jempol. Legislator dapil Sumtera Utara I itu mengatakan sikap Pangdam Jaya sejalan dengan pernyataan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang menegaskan jangan memberikan persatuan sirna.


"Keberanian Pangdam Jaya patut diacungi jempol, karena langsung bertindak setelah Panglima TNI bersama bersama PangKostrad, Koopssus, Kopassus, Marinir, Paskhas pada 15 November 2020 lalu menegaskan, 'jangan biarkan persatuan dan kesatuan hilang'. Kita dukung langkah TNI dalam mengamankan persatuan dan kesatuan Indonesia," papar Meutya.


Seperti diketahui, ketegasan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman bahwa FPI bisa dibubarkan jika tak taat hukum disampaikan ketika dia mengklarifikasi tindakan pencopotan baliho bergambar wajah Habib Rizieq Syihab oleh orang berseragam loreng. Dudung menyatakan pencopotan baliho Rizieq merupakan perintahnya.


"Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya, karena beberapa kali Pol PP menurunkan, dinaikkan lagi. Itu perintah saya," ujar Mayjen Dudung di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat, 20 November 2020.


Baru kemudian Dudung menegaskan bahwa FPI bisa dibubarkan. Dia menyatakan tidak satu pun pihak yang boleh merasa paling benar.


"Begini, kalau siapa pun di republik ini, ini negara hukum, harus taat kepada hukum, kalau masang baliho udah jelas ada aturannya, ada bayar pajak, dan tempat ditentukan, jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, nggak ada itu. Jangan coba-coba pokoknya. Kalau perlu, FPI bubarkan saja itu, bubarkan saja. Kalau coba-coba dengan TNI, mari," tutur Dudung.


Sumber: detikcom

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »