Luhut Minta KPK Tak Berlebihan Usut Kasus Edhy Prabowo

Luhut Minta KPK Tak Berlebihan Usut Kasus Edhy Prabowo
BENTENGSUMBAR.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang saat ini juga menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (Men KP) Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berlebihan mengekspose persoalan korupsi izin ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo.


"Saya minta KPK juga periksa sesuai ketentuan yang bagus saja. Jangan berlebihan. Tidak semua orang jelek, ada yang baik," kata Luhut di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat, 27 November 2020.


Saat ini di KKP tepatnya di Gedung Mina Bahari IV yang merupakan kantor Menteri tengah digeledah KPK. Salah satu penyidik senior KPK, Novel Baswedan juga ikut menjadi tim penyidik.


Penggeledahan di Gedung tersebut dilakukan sejak pukul 10.45 WIB dan masih berlangsung hingga saat ini.


Edhy Prabowo sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam suap kasus izin ekspor benur. Edhy ditangkap sesaat setelah dirinya pulang dari Honolulu, Amerika Serikat.


Asas Praduga Tak Bersalah


Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani meminta asas praduga tak bersalah dihormati dalam kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Edhy Prabowo.


Menurutnya, upaya penyediaan bantuan hukum pun harus dihormati sebagai sebuah upaya untuk menjernihkan persoalan-persoalan yang dituduhkan terhadap Edhy.


"Kami juga berharap agar asas hukum praduga tak bersalah tetap dihormati, tetap dijunjung tinggi," kata Muzani dalam video yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat, 27 November 2020.


Dia berkata, Gerindra menghormati sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap Edhy. Ia meyakini KPK akan menangani kasus korupsi yang diduga dilakukan Edhy secara transparan, baik, cepat, dan akan membuat masyarakat mengetahui secara jelas duduk persoalannya.


Muzani menambahkan, Edhy sudah mengajukan pengunduran diri dari Menteri Kelautan dan Perikanan serta Wakil Ketua Umum DPP Gerindra. Menurutnya, pengunduran diri di Partai Gerindra sedang diproses ke Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto.


"Kami DPP Gerindra telah menerima surat pengunduran diri Edhy dan sekarang ini surat tersebut sedang kami teruskan kepada Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra," ujar Muzani.


KPK menetapkan Edhy dan enam orang lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi izin ekspor benih lobster atau benur. Edhy diduga menjadi salah satu pihak penyelenggara negara yang menerima uang terkait ekspor benur.


Tersangka tersebut meliputi staf khusus Edhy, staf khusus istrinya, dua orang dari pihak swasta dan dua orang yang masih buron.


KPK mengungkapkan total uang yang diterima oleh Edhy di dalam rekening penampung sebesar Rp9,8 miliar. Uang itu diduga berkaitan dengan penetapan izin ekspor benur.


(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »