Nestapa Sugi Nur, Terjangkit Covid di Tahanan, 2 Kali Ajukan Penangguhan tapi Tak Digubris

Nestapa Sugi Nur, Terjangkit Covid di Tahanan, 2 Kali Ajukan Penangguhan tapi Tak Digubris
BENTENGSUMBAR.COM - Peneramah Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA sesuai UU ITE, melalui kuasa hukumnya kembali mengajukan penangguhan penahanan ke Mabes Polri, Rabu, 25 November 2020.


Tim Advokasi Gus Nur, Aziz Yanuar mengatakan pengajuan penangguhan penahanan ini adalah yang ketiga kali dilakukan pihaknya.


"Sebelumnya sudah dua kali dan tidak dikabulkan. Padahal penjaminannya seorang anggota DPR dan kedua istri Gus Nur. Tapi belum dikabulkan," kata Aziz.


Untuk yang ketiga ini kata Aziz, penjaminnya adalah istri Gus Nur lagi. Aziz berharapa untuk kali ini, penangguhan penahanan Gus Nur, dikabulkan penyidik.


Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, sempat dinyatakan terpapar Covid-19 saat berada di tahanan Mabes Polri.


Aziz Yanuar menyatakan sampai Rabu, 25 November 2020 Gus Nur dinyatakan masih positif Covid-19.


"Kondisi beliau beberapa hari lalu masih di RS Polri. Kemudian 3 hari dibawa lagi ke tahanan Mabes Polri. Infonya beliau masih positif dan sekarang berada di Rutan Mabes Polri," kata Aziz kepada Warta Kota, Rabu, 25 November 2020 (25/11/2020).


Ia menjelaskan Tim advokasi Gus Nur akan memberikan pernyataan hukum terkait penanganan kasus hukum Gus Nur, Kamis, 26 November 2020.


"Kami akan bacakan pernyataan hukum Tim Advokasi Gus Nur di Jalan Raya Condet Nomor 16, Balekambang, Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis besok pukul 13.00," kata Aziz.


Dalam kesempatan itu kata Aziz pihaknya juga akan menggelar konferensi pers dan memberi kesempatan wartawan bertanya ke Tim Advokasi Gus Nur.


"Jadi selain pembacaan pernyataan hukum, kami juga menggelar konferensi pers," kata Aziz.


Seperti diketahui Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Rahardja yang dikenal dengan panggilan Gus Nur di Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020) pukul 00.00.


Gus Nur ditangkap atas laporan dari Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon ke Bareskrim Polri pada 21 Oktober. Laporan tercatat dalam nomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020.


Dalam laporan Gur Nur dianggap telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan sesuai UU ITE.


Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, membenarkan penangkapan Gur Nur. "Benar, yang bersangkutan ditangkap di Malang, Sqabtu, 24 Oktober 2020, pukul 00.00 WIB," kata Listyo, Sabtu (24/10/2020).


Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi mengatakan Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur pada Sabtu dini hari.


"Atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan," katamya.


Pernyataan Gus Nur tersebut disebarkan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.


"Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan," kata Slamet.


Sebelumnya, Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. 


Hakim selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik. Ia menyebut Gus Nur bukan kali ini saja melontarkan ujaran kebencian terhadap NU.


Dalam perjanannya, Gus Nur sempat dinyatakan positif Covid-19 saat mendekam di tahanan Mabes Polri dan sempat diisolasi di RS Polri. 


(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »