BENTENGSUMBAR.COM - Untuk memastikan kegiatan mematuhi protokol kesehatan Covid-19, Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra melakukan sidak ke Pasar Ekonomi Kreatif (Ekraf) 2020 di Kawasan Batang Agam, Agam Jua Art and Culture Cafe, Jumat, 20 November 2020 sekitar pukul 17.00 WIB sore.
Devitra yang didampingi Sekretaris Dinas Perhubungan Hadiatul Rahmat mengatakan kedatangannya memonitor dan mengawasi langsung ke lapangan apakah kegiatan ini ramai dan padat seperti yang dilaporkan.
Namun, disaat meninjau ke lokasi acara, Devitra menemukan pagar masuk ke lokasi Pasar Ekraf ditutup bertuliskan "maaf kuota penuh", artinya tidak ada lagi pengunjung yang boleh masuk ke dalam acara.
Menurut Ketua Panitia Pasar Ekraf Deni Rao dari Komunitas Masyarakat Peduli Seni dan Budaya Kota Payakumbuh kepada Kasatpol PP, pagar pintu masuk acara akan dibuka kembali saat pengunjung yang berada di dalam sudah keluar dan setelah itu baru lah pengunjung yang berada di luar diperbolehkan masuk ke dalam.
"Acara ini kita konsep untuk mengikuti pedoman Perda Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB, dimana acara yang melibatkan massa tidak boleh jumlah keramaiannya lebih dari 50 persen kapasitas ruang kegiatan berlangsung," terang Deni Rao.
Devitra yang juga memeriksa pengunjung Agam Jua Art and Culture Cafe apakah mereka memakai masker di lokasi tersebut menerangkan pihaknya juga sudah menugaskan anggota Satpol PP untuk mengawasi dan memastikan kegiatan agar mematuhi protokol kesehatan, dibantu juga oleh Dishub dan PMI.
"Kita telah melihat acara ini dikelola dengan profesional oleh panitianya, mereka mengatakan acara intinya selesai sekitar jam 8. Sementara itu kegiatan lain yang berlangsung disana tentu lokasi usaha swasta Agam Jua Art and Culture Kafe, pemilik kafe juga kita ingatkan agar menerapkan protokol kesehatan bagi pengunjungnya, baik saat acara berlangsung maupun pasca acara Pasar Ekraf," ujarnya.
"Kita akan terus memantau dan mengawasi iven lainnya yang ada di Payakumbuh agar tetap bisa berjalan memamtuhi pedoman Perda AKB," ujar Devitra.
(Hermiko)
« Prev Post
Next Post »