Pengembangan Iklim Berinvestasi: Penyusunan Database Tanah Ulayat yang Berpotensi untuk Penanaman Modal

Pengembangan Iklim Berinvestasi: Penyusunan Database Tanah Ulayat yang Berpotensi untuk Penanaman Modal
BENTENGSUMBAR.COM - Sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat Maswar Dedi mengatakan, penyusunan database tanah ulayat yang berpotensi untuk penanaman modal, merupakan salah satu langkah yang

dilakukan untuk mengenjot kegiatan investasi di Sumatera Barat. 


"Dalam pandangan tersebut, tanah ulayat, dengan kepastian status hukumnya beserta luas yang cukup besar, secara prinsip, bisa dimanfaatkan untuk kegiatan penanaman modal," katanya kepada BentengSumbar.com, kemaren. 


Karena itulah, kata Maswar Dedi, dalam pandangan kegiatan yang dilakukan tersebut, pentingnya memberikan kepastian hukum baik bagi pemegang ulayat, maupun pihak investor.


"Secara umum, di Sumatera Barat (khususnya daerah adat Minangkabau), tanah ulayat merupakan sebidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu," jelasnya. 


Hak ulayat, urainya, adalah kewenangan yang menurut hukum adat merupakan hak tertinggi di Minangkabau yang terpegang dalam tangan penghulu, Nagari, Kaum atau federasi beberapa Nagari (1976, 238-239). Dalam pengertian tersebut, tanah ulayat yang berada dalam kesatuan adat Minangkabau terbagi dalam tiga bentuk, ulayat Nagari, ulayat Suku, dan Ulayat Kaum. 


"Dalam kegiatan inventarisasi ini, dari lima persil kegiatan, tanah ulayat yang dituju adalah empat tanah ulayat nagari, yaitu ulayat Nagari Halaban Kabupaten 50 Kota, Ulayat Nagari Guguak Sarai Kabupaten Solok, Ulayat Nagari Bukik Surungan Padang Panjang, dan Ulayat Nagari Tabek Patah Kabupaten Tanah Datar," terangnya.


Satu tanah ulayat lainnya adalah tanah ulayat milik kaum di Kanagarian Tabek Patah, Tanah Datar. Dalam pelaksanaan kegiatan inventarisasi ini, DPMPTSP melakukan kegiatan ke masing-masing persil. 


"Tujuan kegiatan ini adalah untuk melihat sejauh mana kesiapan pemilik tanah ulayat untuk menjadikan tanah ulayat layak untuk diinvestasikan. Kesiapan ini dilihat dari sejauh mana legalitas dari tanah ulayat, bagaimana aspek budaya masyarakat setempat yang berkaitan dengan keberadaan tanah ulayat termasuk dalam aspek pengelolaannya dan jenis investasi beserta sistem pengelolaanya. 


"Untuk melihat semua aspek tersebut, sudah dibuat semacam instrumen yang melihat bagaimana kegiatan inventarisasi objek hak atas atas tanah ulayat," katanya.


(by/hms-Sumbar)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »