Pria Bogor Sebut Brimob 'Kacung China' Minta Maaf, Polisi: Kasus Tetap Jalan

BENTENGSUMBAR.COM - AJ, pemilik akun @albian_31 yang menyebut "Brimob Kacung China" sempat meminta maaf melalui video. Video permintaan maaf tersebut juga sempat diunggah oleh akun @brimob_id. Menanggapi ini Polresta Bogor Kota menyebut tetap akan melanjutkan proses hukumnya meski AJ sudah meminta maaf.

"Video minta maaf dimana, saya belum lihat ya. Tapi begini ya, disini kan ada pelanggaran hukum ya. Silahkan dia minta maaf, tapi kan proses hukum tetap berjalan," kata Kepala Urusan Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Rachmat Gumilar, Senin, 23 November 2020.

Rachmat menyebut, Polresta saat ini masih melakukan pemeriksaan dan mendalami keterangan AJ, pemilik akun @albian_31 yang menyebut "Brimob Kacung China".

"Sekarang ini Reskrim masih memeriksa, intinya Reskrim sekarang fokus melakukan pendalaman, motifnya apa, apa ada dorongan lain dan sebagainya," kata Rachmat.

AJ, ditangkap polisi pada Minggu, 22 November 2020 malam sekitar pukul 20:00 wib, di sebuah kafe di Jalan Pandu Raya, Bogor Utara, Kota Bogor. Pria asal Gunungbatu, Kota Bogor ini diduga ditangkap karena komentarnya di postingan video penurunan baliho bergambar HRS pada akun instagram brimob_id.

Dengan akun @albian_31, AJ menulis komentar, "GADA KERJAAN APA YA BRIMOB KERJAANNYA NGANCURIN BALIHOO. HADUUH.. SUSAH SIH KACUNG CHINA MAH. HAHAA.. K*****." Tulis AJ dengan akunnya, albian_31.

AJ diduga melanggar pasal Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik.

Adapun bunyi pasalnya antara lain, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan indivindu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) atau Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sumber: detik.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »