Rizieq Shihab Minta Pemerintah Bebaskan Semua Tahanan Politik

Rizieq Shihab Minta Pemerintah Bebaskan Semua Tahanan Politik
BENTENGSUMBAR.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab hadir di acara peluncuran buku Pemikiran Sang Revolusioner karya Syahganda Nainggolan lewat rekaman suara. Acara tersebut dihadiri pula Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo.


Rekaman itu diperdengarkan oleh Ketua FPI DKI Jakarta Muhsin Alatas. Rizieq meminta Syahganda dan dua petinggi KAMI lainnya dibebaskan dari penjara.


"Saran saya kepada pemerintah agar bebaskan semua tahanan politik, ajak mereka diskusi, ajak mereka berdebat sehat, suruh mereka semua kritisi segala kebijakan pemerintah yang menurut mereka membahayakan bangsa," kata Rizieq dalam peluncuran buku yang digelae virtual, Jumat, 27 November 2020.


Ia menyarankan pemerintah menjadikan orang-orang kritis sebagai lawan tanding atau sparing partner. Rizieq meminta pemerintah tak melulu memenjarakan orang-orang kritis.


Pemerintah diminta untuk mengajak diskusi kelompok yang berseberangan. Cara itu, kata Rizieq, lebih baik untuk memperbaiki kinerja pemerintah.


"Satu lawan yang cerdas berakal sehat lebih baik dari sejuta kawan yang bodoh dan bermental penjilat. Karena melalui lawan cerdas berakal sehat, rezim penguasa bisa mendeteksi kelemahan diri," ujar Rizieq.


Cerita Gatot Nurmantyo


Presidium KAMI Gatot Nurmantyo mengaku sempat mengajukan penangguhan penahanan bagi tiga petinggi KAMI yang terjerat kasus ujaran kebencian.


Namun gagasan Gatot itu ditolak langsung oleh Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, dan Anton Perdana. Gatot mengaku kaget atas penolakan itu.


"Sangat mengejutkan. Baik oleh saudara Syahganda, Jumhur, maupun Anton syarat surat pengangguhan itu ditolak oleh mereka mereka tidak mau surat penangguhan penaganan hanya karena satu syarat," ucap Gatot.


Gatot menjelaskan ada tiga syarat yang harus dipenuhi tiga orang itu jika ingin ditangguhkan. Pertama, ketiganya harus menyanggupi tidak menghilangkan barang bukti.


Syarat kedua adalah mereka tidak boleh kabur. Kemudian syarat terakhir adalah tiga orang tersebut harus berjanji tidak mengulangi perbuatan mereka lagi.


"Yang ketiga ini yang ditolak oleh mereka semuanya. Jadi mereka lebih baik di tahanan, keluar tetap melanjutkan perjuangan," ujar Gatot.


Sebelumnya, tiga petinggi KAMI diringkus polisi dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, dan Anton Perdana dituduh mengumbar ujaran kebencian yang memicu gelombang unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.


Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono menyampaikan ketiganya telah menjadi tersangka dan ditahan pada Rabu (14/10).


Tiga orang itu dijadikan tersangka sejak 14 Oktober lalu. Mereka dituding sebagai orang yang menghasut massa agar menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran menolak RUU Cipta Kerja.


Sumber: CNN Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »