Serang Rizieq, Venesa Angel: Aku Aja yang Hamil Delapan Bulan, Dipanggil Polisi Tetap Datang

Serang Rizieq, Venesa Angel: Aku Aja yang Hamil Delapan Bulan, Dipanggil Polisi Tetap Datang
BENTENGSUMBAR.COM - Vanessa Angel menyerang Habib Rizieq Shihab dalam komentar Nikita Mirzani. Nikita Mirzani menyindir Habib Rizieq yang tiba-tiba sakit di tengah kasus pelanggaran protokol kesehatan. 


Akun Vanessa Angel kini dikelola sang suami, Bibi Ardiansyah, lantaran Vanessa Angel lagi di penjara.


Lewat komentarnya, Vanessa Angel mengatakan, ia yang dalam kondisi hamil saja mau mengikuti aturan kepolisian.


"Aku aja yang hamil delapan bulan, dipanggil polisi tetap datang. Bahkan sampai harus dipisahkan dengan anak, tetap datang sidang," tulis akun resmi Vanessa Angel di kolom komentar unggahan Nikita Mirzani, Jumat, 20 November 2020, dikutip Suara.com.


Lewat Bibi, Vanessa juga berharap bisa dijenguk Nikita Mirzani di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.


"Bahkan aku aja harus dipisah sama anakku tetap datang sidang.. besuk Vanesa nanti ya kak.," sambungnya.


Nikita Mirzani mengunggah surat FPI yang menyatakan kondisi Habib Rizieq sedang sakit. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dinyatakan perlu banyak istirahat karena aktivitas padat sejak 10 hingga 14 November.


Surat tersebut muncul tak lama setelah Habib Rizieq bakal dipanggil polisi menyusul kerumunan yang terjadi saat ia menggelar maulid dan acara pernikahan anaknya.


Keadaan tersebut mendapat sorotan Nikita Mirzani. Janda tiga anak ini menyindir, orang-orang yang berurusan dengan polisi mendadak tak sehat.


"Kenapa semua orang dipanggil polisi sakit? Kecuali gue..," tulis Nikita Mirzani, Jumat, 20 November 2020.


Vanessa sendiri mulai menjalani masa hukumannya sejak Rabu, 18 November 2020. Dalam kasus penyalahgunaan narkoba, dia divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta.


Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaska yakni enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta.


Bila dihitung-hitung selama menjadi tahanan kota, Vanessa Angel bakal menjalani sisa hukuman selama 1,5 bulan penjara.


(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »