Soal Keramaian, Andi Arief Tegaskan Pemanggilan Anies Baswedan oleh Polisi Tak Wajar

BENTENGSUMBAR.COM - Politisi senior Partai Demokrat Andi Arief angkat suara terkait pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh polisi soal keramaian.

Menurut Andi Arief, pemanggilan Anies Baswedan tersebut tidak wajar, karena pertanggungjawaban Anies sebagai Gubernur merupakan pertanggungjawaban politik.

Andi Arief menegaskan, posisi Anies Baswedan di atas kepolisian wilayah karena jabatan politik.

Menurut Andi Arief, yang berhak memanggil Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

"Pemanggilan Anies Baswedan soal keramaian oleh Polisi tidak wajar. Karena pertanggungjawaban Anies sebagai Gubernur itu pertanggungjawaban politik. Posisi Anies di atas kepolisian wilayah. Karena jabatan politik. Harusnya Mendagri yang berhak memanggil Gubernur," tulis Andi Arief di akun twitternya @AndiArief__ pada Selasa, 17 November 2020, seperti dilihat BentengSumbar.com.
Untuk Klarifikasi

Polisi memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk dimintai klarifkasinya tentang dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat ada resepsi pernikahan anak Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tujuannya, untuk mengetahui status DKI Jakarta saat ini.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan ini, polisi memulainya dari tahap pertama, yakni penyelidikan untuk menjawab adsanya unsur pidana. 

Adapun penyelidikan itu ditargetkan dilakukan dalam waktu hingga tiga hari ke depan.

"Tahap lidik sifatnya undangan klarifikasi untuk menentukan ada atau tidak adanya pidana dan hasil penyelidikannya bagaimana bergantung klarifikasi serta bukti, baru dilakukan gelar perkara menentukan naik tidaknya ke penyidikan," ujarnya pada wartawan, Selasa, 17 November 2020, dilansir dari Okezone.

Menurutnya, ada tidaknya pidana dan tersangka di kasus ini bergantung pada tahapan penyidikan nanti. Pada tahap pertama ini, polisi meminta klarifikasi dari pemerintah daerah, dalam hal ini Gubernur DKI dan jajarannya untuk mengetahui status DKI Jakarta saat ini beserta dasar hukumnya.

Melalui dasar itu, paparnya, bakal ada uraian ketentuan yang berlaku tentunya. Lalu, apakah sudah ada upaya yang dilakukan dalam menerapkan ketentuan tersebut. Adapun polisi melakukan penyelidikan berdasarkan hal yang telah terjadi itu.

"Kalau status DKI saat ini dalam keadaan PSSB maka ada ketentuan lain, ketentuan lain itu ada kekarantinaan, karantina itu bentuknya macam-macam ada karantina rumah, ada karantina RS, dan wilayah," tuturnya.

Pertanyaannya pada pemerintahan daerah itu, kata dia, apakah ketentuan itu ada yang dilanggar ataukah tidak saat ada resepsi pernikahan anak Habib Rizieq Shihab di Petamburan beberapa waktu lalu. Bila ada pelanggaran tentunya ada suatu pidana.

"Kalau ada pidana maka akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya pidana baru dan dinaikkan ke proses penyidikan," katanya.

Kemendagri Tunggu Kepolisian

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih belum menjatuhkan sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan di wilayahnya. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap Anies Baswedan terlebih dahulu.

“Kita tunggu klarifikasi di kepolisian karena salah satu instansi yang diminta membantu menegakkan lewat penegakkan yustisi itu adalah kepolisian. Biar klarifikasi di sana,” katanya, Selasa, 17 November 2020.

Menurutnya, jika sudah ada klarifikasi dari kepolisian, pihaknya baru akan melihat apakah dibutuhkan tindakan atau tidak. “Nanti hasilnya akan kita lihat apa tindakan yang bisa kita lakukan,” ungkapnya.

Ditanyakan kemungkinan sanksi apa yang bisa dijatuhkan kepada Anies, dia pun enggan menjawab. “Saya belum bisa jawab. Masa mengandai-andai. Tunggu klarifikasi,” ujarnya.

Syafrizal mengatakan, bahwa sanksi terberat yang dijatuhkan kepada kepala daerah sampai saat ini adalah teguran tertulis. “Sanksi yang pernah diberikan kepala daerah paling tinggi teguran tertulis sampai hari ini. yang sudah pernah diberikan. Nanti lihat dari klarifikasi di Polri,” pungkasnya.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »