Tengku Zul: Mestinya yang Segera Diusulkan untuk Dibubarkan Kelompok yang Mau Ubah Pancasila Jadi Trisila dan Ekasila

Tengku Zul: Mestinya yang Segera Diusulkan untuk Dibubarkan Kelompok yang Mau Ubah Pancasila Jadi Trisila dan Ekasila
BENTENGSUMBAR.COM - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustad Tengku Zulkarnain menanggapi pernyataan politisi PDIP TB Hassanudin soal usulan pembubaran Ormas Front Pembela Islam (FPI). 


Ulama kondang asal Sumatera Utara itu mengaskan, mestinya yang segera diusulkan untuk dibubarkan adalah kelompok yang mau mengubah Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila.


"FPI mau dibubarkan...? Mestinya yg segera diusulkan untuk dibubarkan adalah kelompok yang mau UBAH Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila. Setuju...?," tulis Ustad Tengku Zulkarnain di akun twitternya @ustadtengkuzul, seperti dilihat BentengSumbar.com, Ahad, 22 November 2020.


Sebelumnya diberitakan, politisi PDIP, TB Hassanudin mengomentari usulan pembubaran FPI tersebut. Bahkan dirinya setuju dengan Pangdam Jayakarta, Mayjen Dudung soal pembubaran FPI bila terbukti melanggar aturan.


"Saya kira ini harus direspons negara. Bila ternyata nanti secara hukum ormas FPI ini terbukti melanggar dan kemudian harus dibubarkan, maka bubarkan saja tak usah ragu, tak usah takut," ujar Hassanudin, dikutip Antara, Sabtu 21 Agustus 2020.


Hasanuddin mengapresiasi ketegasan Pangdam Jaya yang memerintahkan anggotanya untuk menurunkan baliho-baliho bergambar Habib Rizieq Shihab yang melanggar aturan.


Menurut Hassanudin, pembubaran ormas termasuk Front Pembela Islam memiliki prosedur yang harus ditempuh.


Selain itu terdapat proses yang harus dilalui sebelum sampai pada tahap keputusan apakah organisasi tersebut dibubarkan atau tidak.


Selain itu, purnawirawan jenderal bintang dua TNI AD itu meyakini Pangdam Jaya memiliki alasan kuat hingga mengusulkan pembubaran FPI.


Tak Terdaftar Lagi di Kemendagri


Status Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah berakhir sejak Juni 2019.


"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, dan status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan, Sabtu, 21 November 2020.


Benny menuturkan FPI pernah mengajukan perpanjangan ke pihak Kemendagri. Namun, saat itu FPI belum memenuhi syarat yang ditentukan.


Alhasil, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI, kata Benny, belum bisa diperpanjang oleh Kemendagri meski telah mengantongi rekomendasi dari Kementerian Agama.


"FPI mengajukan perpanjangan, namun SKT belum bisa diperpanjang karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi," ujarnya.


Tanggapan DPR


Sementara itu, pimpinan Komisi II menyebut SKT tersebut adalah cara agar negara memfasilitasi dan mengontrol organisasi masyarakat.


"Prinsip dari SKT sebuah ormas memang lebih untuk fasilitasi dan kontrol negara. Ormas itu kan sebuah hak berserikat berkumpul, dijamin konstitusi. Namanya hak bisa dilaksanakan bisa tidak. Ketika dilaksanakan maka punya pilihan. Pilihannya terdaftar atau tidak," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PPP Arwani Thomafi, Sabtu, 21 November 2020.


Arwani mengatakan ormas yang ingin memiliki SKT maka harus mendaftarkan diri. Jika tidak ingin, maka negara tidak bisa memaksakan. "Negara tidak bisa memaksakan suatu ormas itu harus terdaftar atau tidak," ucapnya.


Meski demikian, Arwani menyebut negara harus berterima kasih jika ada ormas yang mau mendaftarkan diri. Artinya ormas tersebut ingin berkontribusi dan taat terhadap aturan negara.


"Justru negara mestinya berterima kasih kalau ada ormas ingin mendaftar. Itu artinya ormas ingin berkontribusi dan taat terhadap aturan negara," ujarnya.


Tak hanya itu, Arwani menyebut FPI tetap bisa berkegiatan sebagai ormas meski tidak terdaftar. Namun risikonya FPI tidak masuk catatan administrasi negara.


"FPI walaupun belum terdaftar di Kemendagri tetep sebagai ormas. Ormas yang tidak terdaftar. Ormas yang tidak masuk catatan administrasi negara. Itu aja. Tidak lebih, ormas yang tidak terdaftar tetap bisa melakukan kegiatan sepanjang tidak melakukan pelanggaran sebagaimana ketentuan dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan," sebut Arwani.


Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Yaqut Cholil Qoumas menyebut tidak ada masalah FPI tidak terdaftar sebagai ormas resmi di Indonesia. Meski begitu, FPI menjadi ormas yang tidak diakui eksistensinya oleh negara.


"Ya memang, SKT ini kan hanya menyatakan bahwa ormas tersebut sudah terdaftar di Kemendagri. Semacam izin di masa Orba dulu. SKT ini adalah pengakuan pemerintah bahwa ormas tersebut diakui eksistensinya di negeri ini," ucap Yaqut saat dikonfirmasi terpisah.


Yaqut mengatakan memang tidak ada konsekuensi yang dialami ormas jika tidak memiliki izin dari pemerintah. Namun, kata dia, secara sosiologis, ormas tersebut dianggap bubar.


"Tidak ada konsekuensi jika ormas tidak mengurus SKT-nya kecuali secara sosiologis keberadaannya dianggap tidak ada atau bubar," kata Yaqut.


Lebih jauh, Yaqut menyebut ormas yang tidak terdaftar di Indonesia juga bisa diibaratkan seperti hantu. Ormasnya ada tapi eksistensinya tidak ada.


"Ya kira-kira seperti hantulah. Ada tapi tiada. Jadi kalau nggak ingin seperti hantu, eksistensinya ada dan diakui, bebas beraktivitas, SKT perlu dimiliki," ujarnya.


Tanggapan FPI


FPI buka suara terkait statusnya sebagai salah satu ormas yang tidak terdaftar di pemerintah. Pihak FPI mengaku tak peduli SKT tak diterbitkan Kemendagri karena dinilai tak ada manfaatnya.


"FPI nggak peduli. Mau diterbitkan atau tidak diterbitkan SKT, toh bagi FPI tidak ada manfaat sedikit pun. Tanpa SKT pun FPI tetap akan menjadi pembela agama dan pelayan umat," kata Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar, dikutip dari detikcom, Sabtu, 21 November 2020.


Aziz mengatakan ormas tidak wajib mendaftarkan diri ke Kemendagri. Pendaftaran tersebut, kata Aziz, hanya sebagai akses untuk mendapatkan dana bantuan APBN.


(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »