Terkena OTT KPK, Walikota Cimahi Ajay M. Priatna Punya Harta Rp 8 Miliar Lebih

Terkena OTT KPK, Walikota Cimahi Ajay M. Priatna Punya Harta Rp 8 Miliar Lebih
BENTENGSUMBAR.COM - Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki harta senilai Rp 8 miliar lebih.


Berdasarkan penelusuran Kantor Berita Politik RMOL melalui website e-LHKPN, Ajay mempunyai harta senilai Rp 8.179.534.310 pada 2019.


Harta yang dimiliki Ajay pada 2019 terdiri dari, tanah dan bangunan senilai Rp 7.398.111.000, kendaraan senilai Rp 3,61 miliar.


Selain itu harta bergerak lainnya senilai Rp 200 juta, kas dan setara kas senilai Rp 1.810.060.407. Sehingga totalnya adalah Rp 13.018.171.407.


Namun, Ajay juga mempunyai utang pada 2019 ini, yakni sebesar Rp 4.838.637.097. Sehingga, keseluruhan harta yang dimiliki dikurangi dengan utang sebesar Rp 8.179.534.310.


Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2019 ini telah dinyatakan lengkap oleh KPK pada 25 Februari 2020.


Namun, harta yang dimiliki Ajay ternyata semakin berkurang dibanding saat ia menjabat sebagai Walikota Cimahi pada 2017 lalu.


Dimana, LHKPN 2017, Ajay mempunyai harta sebesar Rp 10.052.382.152. Terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan dan harta bergerak lainnya nilainya masih sama dengan LHKPN 2019.


Sedangkan untuk surat berharap senilai Rp 1,8 miliar, kas dan setara kas senilai Rp 2.537.649.593. Sehingga total harta yang dimiliki sebesar Rp 16.045.760.593.


Namun, Ajay juga mempunyai utang pada 2017 ini, yakni sebesar Rp Rp 5.993.376.441. Sehingga, keseluruhan harta yang dimiliki setelah dikurangi dengan utang sebesar Rp Rp 10.052.382.152.


Sumber: RMOL

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »