Ferdinand Ancam Laporkan Balik Putri JK ke Polisi

Ferdinand Ancam Laporkan Balik Putri JK ke Polisi
BENTENGSUMBAR.COM - Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyatakan akan bersikap kooperatif bila polisi membutuhkan keterangannya soal laporan yang dilayangkan oleh putri Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla, Musjwira Jusuf Kalla, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.


Namun, ia mengingatkan bahwa dirinya bisa melaporkan balik pelapor terkait dugaan laporan palsu pencemaran nama baik, bila nantinya laporan yang telah dibuat tidak terbukti.


"Jangan lupa juga saya punya hak hukum, kalau ini nanti tidak bisa dibuktikan saya menyerang pelapor ini bisa diklasifikasikan laporan polisi dengan tujuan mencemarkan nama baik saya dan menyerang kehormatan saya," kata Ferdinand, Rabu, 2 Desember 2020, dilansir dari CNNIndonesia.com.


Meski demikian, Ferdinand mengucapkan terima kasih atas laporan yang telah dibuat tersebut. Menurutnya, laporan tersebut akan membuka kebenaran dan fakta apakah dirinya bersalah dan pelapor memiliki hak melaporkannya ke polisi.


Ferdinand pun menyatakan siap menghadapi proses hukum ini dan memenuhi panggilan polisi di hari mendatang.


"Kalau polisi memanggil saya, saya akan memenuhinya," tuturnya.


Sebelumnya, Musjwira melaporkan Ferdinand ke polisi terkait dengan kicauannya yang menuding bahwa JK terlibat dalam kepulangan pimpinan FPI Rizieq Shihab ke Indonesia.


"Saya di sini atas nama saya sebagai anak Pak Jusuf Kalla melaporkan Ferdinand Hutahaean dan Rudi S. Kamri atas tulisan-tulisan yang mereka buat. Tulisan tersebut mengganggu martabat kami, saya dan keluarga," kata Musjwira kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta.


Kuasa hukum pelapor, Muhammad Ikhsan, menerangkan bahwa kliennya menuduh para terlapor telah melakulan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Dari sejumlah barang bukti yang dikumpulkan, diduga Ferdinand telah melakukan penyebaran fitnah, penghasutan hingga berita bohong.


"Nanti polisi yang akan menentukan hasil dari laporan kami," kata dia.


Laporan tersebut telah teregister dalam nomor ST/407/12/2020/Bareskrim. Dalam laporan itu, pihaknya juga melampirkan sejumlah bukti tangkapan layar dari unggahan-unggahan para terlapor. 


(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »