Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengaku pihaknya sudah menyiapkan sejumlah alat bukti, serta alasan atas penetapan tersangka dan penahanan yang kuat terhadap Habib Rizieq Shihab.
"Prinsipnya kami menghormati tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti," ujar Argo di Jakarta, Rabu, 15 Desember 2020.
Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka penghasutan dan kerumunan massa.
Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel.
Source: RMOL
« Prev Post
Next Post »