HRS Jadi Tersangka, Fadli Zon: Kapolda ini Luar Biasa Gagahnya!

HRS Jadi Tersangka, Fadli Zon: Kapolda ini Luar Biasa Gagahnya!
BENTENGSUMBAR.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon geram dengan penetapan Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka. 


Menurutnya, polisi tak hentinya seperti menyudutkan pihak Habib Rizieq Shihab. Terlebih setelah kejadian baku tembak 6 anggota laskar khusus FPI.


"Sudah 6 anggota FPI ditembak mati dengan kejam, kini ditetapkan tersangka “prokes”, apa ini penegakan hukum di negara hukum?" tulis Fadli Zon di akun Twitter @fadlizon, Kamis, 10 Desember 2020.


Fadli Zon pun memberikan sindiran dengan menyebut Kapolda luar biasa 'gagahnya'.


"Kita lihat seperti apa ujungnya," kata dia.


Tim Penyidik Polda Metro Jaya telah merampungkan gelar perkara kasus kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan di acara Maulid Nabi dan akad nikah putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di kawasan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, hasil dari gelar perkara, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Habib Rizieq Shihab.


"MRS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan (Covid-19) di Petamburan dikenakan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis, 10 Desember 2020.


Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia penyelenggara berinisial HU, Sekretaris Panitia Acara berinisial A, MS penanggung jawab keamanan, SL sebagai penanggung jawab acara, serta HI sebagai kepala Seksi acara.


"Selasa kemarin tanggal 8 penyidik Polda Metro Jaya telah melakukam gelar perkara tentang tindak pidana kekarantina kesehatan dan pelanggaran di Pasal 160 KUHP dalam pernikahan putri MRS," tegas dia.


(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »