BENTENGSUMBAR.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengingatkan masyarakat bahwa sistem pemerintahan Indonesia menganut presidensial, yaitu presiden dipilih melalui sebuah pemilihan umum, yang berbeda dengan sistem parlementer.
“Sistem presidensial + Pilpres masa jabatan fixed untuk 5 tahun, lain dengan sistem parlementer, pemerintah bisa bubarkan DPR dan kabinet bisa dijatuhkan DPR,” tulis Jimly di akun Twitter @JimlyAs yang dikutip pada Rabu, 30 Desember 2020.
Upaya menjatuhkan presiden dalam sistem presidensial, menurut pria yang kini menjabat anggota Dewan Perwakilan Daerah asal DKI Jakarta itu, bukanlah hal yang mudah.
Presiden, dalam sistem presidensial, cuma bisa dilengserkan melalui proses pemakzulan alias impeachment, yang praktiknya lebih sulit daripada mengubah Undang Undang Dasar 1945.
Atas dasar itu, Jimly mewanti-wanti bahwa masyarakat yang menyampaikan kritik dan presiden yang menyikapi kritik agar tidak untuk saling menjatuhkan.
“Maka kritik jangan untuk jatuhkan, dan presiden juga harus hadapi jangan seperti melawan yang mau menjatuhkan. Sabarlah, 2024 sudah dekat”.
Source: VIVA
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »