LPI Cegat Polisi di Petamburan, Habib Husin: Siapapun yang Menghalangi Harus Segera Ditangkap

LPI Cegat Polisi di Petamburan, Habib Husin: Siapapun yang Menghalangi Harus Segera Ditangkap
BENTENGSUMBAR.COM - Ketua Cyber Indonesia, Habib Husein Shihab menyayangkan sikap Laskar Pembela Islam (LPI) melakukan penghadangan terhadap aparat Kepolisian yang mengantarkan surat pemanggilan terhadap Habib Rizieq Shihab dan menantunya yakni Habib Hanif Alatas.


Aksi penghadangan itu dilakukan oleh sejumlah laskar dengan seragam dan baret putih masing-masing di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.


Pada akun Twitter miliknya @HusinShuhab, ia menegaskan, upaya penghadangan petugas kepolisian tersebut adalah suatu bentuk kriminal.


“Siapapun yang menghalangi tugas kepolisian sebagai alat negara merupakan perbuatan kriminal,” kata Husein Shihab yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Twitter @HusinShihab, Minggu 29 November 2020.


Terkait itu, Husin menyarankan dalam cuitan nya, siapapun yang melakukan penghalangan terhadap pihak kepolisian yang sedang bertugas, itu bisa diproses secara hukum.


“Dan siapapun yang menghalangi harus segera ditangkap dan diusut tuntas, mau satgas, laskar atau siapapun,” kata Husin.


Selain itu, Husein Shihab juga menyebut bahwa surat pemanggilan terhadap Rizieq dan Hanif adalah upaya kepolisian untuk memproses pengambilan keterangan terhadap dugaan pelanggaran hukum protokol kesehatan, bukan bentuk dari kriminalisasi terhadap ulama atau aktivis.


“Pemanggilan itu bukan kriminalisasi, tapi diminta keterangan,” ucap Husin.


Sementara dengan hadirnya surat pemanggilan kedua tokoh FPI hingga ada upaya penghadangan dari para laskar menunjukkan, bahwa ada orang yang sebenarnya merasa sangat ketakutan dengan dirinya sendiri.


“Masalahnya, orang yang dimintai keterangan ini merasa phobia dan ketakutan atas bayang-bayangnya sendiri,” ujarnya.


Perlu diketahui, bahwa hari ini, tim dari Reskrimum Polda Metro Jaya mengantarkan surat pemanggilan terhadap Habib Rizieq Shihab dan Habib Muhammad Hanif Alatas.


Dalam surat pemanggilan itu, mereka diminta untuk hadir dalam agenda pendengaran keterangan saksi pada hari Selasa, 1 November 2020 lalu.


Surat pemanggilan Habib Hanif dengan nomor surat S.Pgl/8766/XI/2020/Ditreskrimum. Sementara untuk surat pemanggilan terhadap Habib Rizieq tertuang dengan nomor surat S.Pgl/8767/XI/2020/Ditreskrimum.


Seperti yang dikatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pada Jumat, 27 November 2020, ada temuan tindak pidana dalam kasus kerumunan massa pada dua acara yang digelar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.


(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »