Mahfud MD: Tidak Sedih Ataupun Senang, Itu Urusan Aparat

Mahfud MD: Tidak Sedih Ataupun Senang, Itu Urusan Aparat
BENTENGSUMBAR.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD dengan tegas menjawab pertanyaan salah seorang netizen kepadanya terkait Polisi menangkap empat orang yang mengancam akan menggorok kepalanya. 


Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi. 


"Pak @mohmahfudmd Yth, Mohon perkenan jujur menjawabnya, Membaca detik dibawah ini, apakah Bapak senang atau sedih? Terima kasih..," tanya akun Fadli Hamzah Subianto @Pengenketawa2, Ahad, 13 Desember 2020.


Menjawab pertanyaan itu, Mahfud menegaskan, dirinya tidak sedih ataupun senang. Sebab, itu urusan aparat.


Mahfud pun menyinggung orang yang mengancamnya tersebut jika pulang ke Pemekasan, Madura. Ironisnya yang mengancam malah orang Pasuruan. 


Menurut Mahfud, Sekilas mereka ingin mengadu domba antara dirinya dengan orang Madura. Dan kemungkinan masih ada lagi yang diburu aparat. 


"Tdk sedih ataupun senang. Itu urusan aparat. Cuma catatan saya, semuanya orng Pasuruan tapi kok mengancam saya kalau pulang ke Pamekasan Madura. Sekilas mereka ingin mengadu domba antara saya dengan orang Madura. Mungkin juga masih ada lagi yg diburu oleh aparat," tulis Mahfud MD melalui akun twitternya @mohmahfudmd pada Ahad, 13 Desember 2020, seperti dilihat BentengSumbar.com


Mahfud MD: Tidak Sedih Ataupun Senang, Itu Urusan Aparat

Diberitakan, Polisi menangkap empat orang yang mengancam akan menggorok kepala Menkopolhukam Mahfud Md. Keempat tersangka itu adalah Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38) Warga Dusun Warungdowo Selatan, Pohjentrek, Pasuruan; Abdul Hakam (39), warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan; Moch Sirojuddin (37) warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan dan Samsul Hadi (40) warga Dusun Rembang, Grati, Pasuruan.


Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Gidion Arif Setyawan memaparkan keempat tersangka ini memberikan ancaman yang bersifat personal kepada Mahfud MD.


"Yang diancam adalah Prof Mahfud Md. Diancam kalau pulang (ke Pamekasan) akan digorok, artinya sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten YouTube," kata Gidion saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Minggu, 13 Desember 2020.


Gidion menambahkan keempat tersangka ini berasal dari dua laporan polisi yang berbeda. Awalnya, pihaknya hanya menetapkan Gus Nawawi karena telah memberikan ancaman melalui Channel YouTubenya di akun Amazing Pasuruan.


Lalu, dari penelusuran siber, ada tiga tersangka lain yang ikut menyebarkan hal ini melalui media sosialnya.


"Kalau ini tidak dilakukan penegakan hukum secara tegas, maka ruang peradaban baru terhadap media sosial dalam dunia maya akan menjadi rusak dan mempengaruhi kehidupan dunia nyata," imbuhnya.


Keempat tersangka ini, dijerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946.


(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »