BENTENGSUMBAR.COM - Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustad Tengku Zulkarnain kembali menyoroti penegakkan hukum di negeri ini.
Seperti pada cuitan-cuitan sebelumnya, ulama asal Sumatera Utara itu menuntut hukum ditegakkan dengan adil, tanpa pandang bulu.
Termasuk penegakkan hukum pelanggaran protokol kesehatan, yaitu kerumunan pada tanggal 21 Desember 2020 yang lalu di Bandara Soekarno Hatta (Seota).
"Ditunggu...Akankah Kepala Bandara Soeta diproses hukum oleh Polisi karena membiarkan kerumunan tanggal 21 Desember 2020 yang lalu...?
Akankah hukum yg sama ditegakkan seperti terhadap HRS...?" tulis Ustad Tengku Zulkarnain di akun twitternya @ustadtengkuzul, Rabu, 23 Desember 2020, seperti dilihat BentengSumbar.com.
Netizen pun ramai-ramai mengomentari cuitan Ustad Tengku Zulkarnain tersebut.
"Emangnya riziek di hukum karna kasus di bandara???" tanya akun @ridwan2474 ke akun @ustadtengkuzul.
"Kerumunan di manapun katanya TIDAK PANDANG BULU...Bulu kok dipandangi...?" jawab akun @ustadtengkuzul.
"Ya allah kenapa kalian zhalim k habibana..beliau zuriyah rasul..yg mana kalian shalawat sebut nama datuk nya..," ujar akun @Han3133.
"Tidak akan diproses ustadz, karena tidak berimplikasi kepentingan yang menyuarakan kebenaran dan tidak ada iri dan dendam bagi kekuasaan. cukup 200rb yang tak berimbang dengan 50jt. Tidak berbahaya bagi turunnya kekuasaan," balas akun @HattaZaujaani.
"Hikmah dibalik Covid adalah dapat dengan mudah "memenjarakan" semua orang yg bersebrangan dengan Penguasa," kata akun @heppaheppi
![]() |
Tangkapan layar cuitan Ustad Tengku Zulkarnain di akun twitternya @ustadtengkuzul. |
(*)
« Prev Post
Next Post »