Abu Bakar Ba’asyir Bebas, Novel Bamukmin: Tanpa Campur Tangan Rezim

Abu Bakar Ba’asyir Bebas, Novel Bamukmin: Tanpa Campur Tangan Rezim
BENTENGSUMBAR.COM - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir dijadwalkan bebas dari Lapas Gunung Sindur Bogor, pada Jumat 8 Januari 2021.


Pembebasan pendiri Pondok Pesantren Ngeruki itu dinilai tak ada ada kaitannya dengan intervensi pemerintah dalam pembebasan tersebut.


Demikian disampailan Wasekjen DPP PA 212 Novel Bamukmin saat dihubungi Pojoksatu.id, Selasa, 5 Januari 2021. 


“Pembebasan KH Abu bakar Ba’asyir jelas berdiri sendiri tanpa campur tangan rezim,” kata Novel.


Menurut Novel, Abu Bakar Ba’asyir dibebaskan karena masa tahanan telah Habis.


Abu Bakar sendiri menjalani 15 tahun penjara di sel khusus Blok D tahanan teroris Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


“Karena memang masa waktu tahanan telah habis namun ulah dari rezim ini adalah mengkriminalisasi (ulama),” ujarnya.


Sebelumnya diberitakan, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat, 8 Januari 2021.


Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, Ba’asyir akan bebas karena masa pidananya selama 15 tahun telah usai.


“Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana,” kata Rika, Senin, 4 Januari 2021.


Rika menuturkan, dalam pembebasan Ba’asyir nanti, Ditjen Pemasyarakatan akan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Detasemen Khusus 88 Antiteror.


“Dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait,” ujar Rika.


Seperti diketahui, Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.


Baasyir yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. 


(bs/pojoksatu/fajar)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »