RAGAM

SUMBAR

PADANG

Keras! Ferdinand Hutahaean Sindir BEM UI: Berbeda Itu Biasa, Biar Terlihat Kritis sebagai Mahasiswa

Keras! Ferdinand Hutahaean Sindir BEM UI: Berbeda Itu Biasa, Biar Terlihat Kritis sebagai Mahasiswa
BENTENGSUMBAR.COM - Pemerintah telah resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) dan menyatakan sebagai organisasi terlarang.


Oleh karenanya, pemerintah pun mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) melalui 6 Meneteri/Lembaga.


Tak hanya itu, FPI pun dilarang melakukan sejumlah aktivitas dan kegiatan setelah SKB itu resmi diterbitkan.


Atas hal tersebut, banyak menuai kritikan. Satu di antaranya dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI.


BEM UI menyatakan sikap soal pembubaran FPI yang dianggap tidak melalui proses peradilan.


Dengan begitu mereka meminta pemerintah mencabut SKB tersebut dengan menyampaikan lima tuntutan.


Namun, Ferdinand Hutahaean beri sindiran keras soal pembubaran Front Pembela Islam (FPI) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) pada Desember lalu.


Ferdinand Hutahaean menyatakan, jangan gusar dengan suara BEM UI yang meminta pemerintah batalkan SKB tersebut.


Soal perbedaan itu biasa, kata dia, terlebih hanya latah agar terlihat kritis sebagai mahasiswa.


"Tak ush gusar dgn suara BEM UI yg minta Pemerintah batalkan SKB 3 Menteri + Polri, BNPT dan Kejaksaan Agung ttg pelarangan kegiatan FPI. Berbeda itu biasa, apalagi hanya latah biar terlihat kritis sbg mahasiswa," cuitan akun Twitter pribadinya @FerdinandHutahaean3.


Ferdinan Hutahaean pun mengingatkan, tentang gelombang penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dilakukan mahasiswa.


"Msh ingat soal UU Ciptaker? Mrk jg menolak, tp negara ttp jalan," sambunya, dikutip PotensiBisnis.com pada Selasa, 4 Januari 2021.


Sebagaimana diketahui, BEM UI turut angkat bicara soal pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah pada Rabu, 30 Desember lalu.


Pemerintah mengumumkan pembubaran FPI secara resmi dan menyatakan, dan ditetapkan sebagai ormas terlarang di Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 pejabat tinggi Kementerian dan Lembaga.


Pada pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh BEM UI, terdapat 5 tuntutan terkait dengan penerbitan SKB Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI, sebagai berikut;


“Mendesak negara untuk mencabut SKB tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI dan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI;”


Baca Juga: Kabar Baik Bagi Pekerja Perempuan, Kemnaker Tetapkan 3 Kebijakan Ini


Poin selanjutnya yang disampaikan oleh BEM UI adalah mengecam segala tindakan pembubaran organisasi kemasyarakatan oleh negara tanpa melalui proses peradilan, sebagaimana termuat dalam UU Ormas.


Lebih lanjut, pihak BEM UI juga menyatakan kecamannya terhadap pemberangusan demokrasi dan upaya pencederaian hak asasi manusia sebagai bagian dari prinsip-prinsip negara hukum.


“Mendesak negara, dalam hal ini pemerintah, tidak melakukan cara-cara represif dan sewenang-wenang di masa mendatang,” sebagaimana tertuang di poin keempat pernyataan sikap BEM UI.


Sementara itu, di poin terakhir, BEM UI juga mendorong masyarakat untuk turut serta mengawal pelaksaan prinsip-prinsip negara hukum, terutama perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan jaminan demokrasi oleh negara.


Surat pernyataan sikap BEM UI ini diterbitkan sebagai tanggapan dari dibubarkannya ormas FPI yang dilakukan oleh pemerintah tanpa adanya proses peradilan.


(*)

BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »