Lindungi Umat, MUI Desak Pemerintah Sri Langka Cabut Aturan Kremasi Korban Covid-19

BENTENGSUMBAR.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melayangkan protes atas aturan kremasi jenazah seluruh warga Sri Lanka korban Covid-19. Termasuk warga muslim.

Kebijakan pemerintah Sri Langka itu dinilai MUI sebagai peraturan yang sangat berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). 

Karena itu, MUI meminta pemerintah Sri Langka mencabut kebijakan itu. Protes itu diklaim MUI sebagai bentuk perlindungan terhadap umat.

“MUI mendesak agar pemerintah Sri Lanka membatalkan peraturan yang melanggar HAM tersebut dan mengganti peraturan yang menghormati hak kelompok agama minoritas, termasuk Muslim,” demikian Ketua Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (HLNKI) Bunyan Saptomo, Sabtu, 16 Januari 2021.

MUI juga mendesak kepada Pemerintah Sri Lanka untuk melakukan konsultasi kepada kelompok agama minoritas disana termasuk Muslim. 

Sebab, kebijakan kremasi terhadap korban Covid-19 yang beragama Islam bertentangan dengan keyakinan pemeluk agama Islam.

“MUI meminta pemerintah RI melalui Kementerian Luar Negeri untuk melanjutkan protes MUI yang mewakili concern Umat Islam seluruh Indonesia ini kepada pemerintah Sri Lanka,” pungkasnya.

Dia menegaskan, ketentuan itu bertentangan dengan keyakinan agama Islam dan hukum HAM internasional.

Dia merujuk deklarasi Universal HAM (Duham) PBB. Pada pasal 18 Duham menjamin hak setiap orang untuk menganut agama dan melaksanakan ajaran agamanya.

Dia menambahkan, dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik pasal 18 ayat 1 juga menjamin hak setiap orang untuk menganut agama dan melaksanakan ajaran agamanya. 

Dia mengakui bahwa setiap negara mempunyai hak untuk membuat peraturan. Termasuk peraturan yang terkait pengurusan jenazah korban wabah Covid-19 yang sedang melanda seluruh dunia saat ini.

“Namun, semua negara, termasuk Sri Lanka, haruslah membuat peraturan pengurusan jenasah korban Covid-19 dengan tetap menghormati hak kelompok agama, termasuk kelompok Muslim,” tambahnya.

(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »