Soal Kasus Penembakan 6 Anggota FPI, Komjen Listyo Jawab Begini

Soal Kasus Penembakan 6 Anggota FPI, Komjen Listyo Jawab Begini
BENTENGSUMBAR.COM - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Dimyati Natakusumah mempertanyakan sikap calon tunggal kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo soal kasus penembakan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) oleh polisi pada awal Desember 2020. Pertanyaan itu disampaikan pada sesi pendalaman uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).


“Transformasi operasional yang disampaikan jenderal tadi adalah isu profesionalisme dan humanisme dalam menjalankan tugas, kalau saya lihat Pak Sigit pasti senang lah orang, karena ini polisi sudah akrab dan humanis, tidak seram seperti polisi lainnya, polisi seram kalau di negara lain,” kata Dimyati dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Januari 2021.


“Tahun kemarin, menurut Kontras polisi diduga terlibat dalam 921 kasus kekerasan dan pelanggaran HAM. Sepanjang Juli 2019 sampai Juni 2020, dari kejadian itu, 1627 orang luka, 304 orang tewas,” sambungnya.


Dimyati juga menyinggung soal keterlibatan Polri dalam insiden penembakan 6 Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020. Begitu juga dengan penindakan demo yang represif.


“Kejadian lain adanya extra judicial killing di KM 50 pada Desember 2020. Kami Komisi III yang jadi mitra Polri banyak sekali dimintai penjelasan oleh masyarakat soal isu demikian, kenapa penanganana demo represif, pelanggaran prokes sampai dibuntuti, penegakan prokes sampai membuat 6 nyawa melayang,” ujarnya.


Mantan Bupati Pandeglang ini mengaku kesulitan dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait dengan kejadian-kejadian yang melibatkan Polri tersebut. Untuk itu, dia ingin agar Polri ke depan lebih mengedepankan pendekatan yang professional dan humanis, sehingga Polri yang mengayomi dan melayani lebih dirasakan masyarakat.


“Pasal 1 konstitusi kita, negara kita negara hukum, prinsip supreme of law, equality before the law dan due process of law, mohon penjelasan dari jenderal, adakah desain dari jenderal untuk pendekatan lebih profesional dan humanis, agar tidak lagi terjadi pendekatan yang represif,” tutupnya.


Komjen Listyo menjawab, bahwa pihaknya akan mengikuti apa yang direkomendasikan oleh Komnas HAM terkait extra judicial killing di KM 50 tersebut.


“Terkait masalah kejadian extra judicial killing yang direkomendasikan Komnas HAM, kami dalam posisi sikap mematuhi dan menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas,” kata Listyo saat menjawab.


Namun, Listyo mengingatkan, bahwa harus dibedakan dengan protokol kesehatan (prokes). Menurutnya, prokes harus tetap ditegakkan, karena keselamatan rakyat hukum tertinggi, bagaimana masyarakat tetap bisa terjaga dan angka kasus positif Covid-19 hari ini sudah 13-14 ribu.


“Jadi (pelanggaran) prokes harus tetap kita proses, masalah KM 50 kita ikuti rekomendasi Komnas HAM,” tegas Kabareskrim itu.


Source: SINDOnews

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »