Soal Senpi Laskar FPI, Denny Siregar Sebut Harusnya Polisi Tangkap Munarman, Ini Alasannya

BENTENGSUMBAR.COM - Penggiat Media Sosial Denny Siregar menyoroti rekomendasi Komnas HAM soal penembakan anggota Laskar FPI.

Salah satu rekomendasi Komnas HAM adalah pengusutan kepemilikan senjata yang diduga kepunyaan laskar FPI.

Denny Siregar pun menyinggung pernyataan Munarman, Sekretaris Front Pembela Islam yang membantah Laskar FPI memiliki senjata api.

"Kita dengar nanti pembelaan Munarman.. "Itu bukan senjata beneran ! Itu maenan anak2 yang selalu dibawa laskar, krn para laskar kami punya jiwa kanak2 yg ga pernah selesai, sehingga kadang mereka suka maen tembak2an di taman.." sindir Denny Siregar di akun twitternya @Dennysiregar7 pada Sabtu, 9 Januari 2021, seperti dilihat BentengSumbar.com.

Menurut Denny, setelah Komnas HAM memastikan bahwa Laskar FPI memang membawa senjata api, seharusnya polisi segera bergerak menangkap Munarman.

"Sesudah @KomnasHAM memastikan bahwa laskar FPI memang membawa senjata api, seharusnya @DivHumas_Polri segera bergerak menangkap Munarman karena dia kemaren yang sebarkan hoax tidak pernah bawa senjata api..," tegas Denny Siregar.

Bantahan Munarman

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Front Pembela Islam Munarman membantah bahwa laskar pengawal Rizieq Shihab menyerang polisi terlebih dahulu dalam peristiwa bentrok di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Senin, 7 Desember 2020 dini hari.

"Tidak benar. Laskar FPI tidak pernah memiliki senjata api," kata Munarman, dikutip dari Kompas, Senin siang.

Munarman menyesalkan pengakuan polisi bahwa enam pengawal Rizieq ditembak mati karena melakukan penyerangan.

"Tentu hal tersebut harus ada pertanggungjawaban secara hukum," sambungnya.

Temuan Komnas HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) mengeluarkan sejumlah rekomendasi menyusul keluarnya hasil investigasi terkait tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam ( FPI) di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang, Jawa Barat.

Salah satu rekomendasinya yakni pengusutan kepemilikan senjata yang diduga kepunyaan laskar FPI.

"Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI," ujar Komisioner Komnas HAM dalam konferensi pers, Jumat, 8 Januari 2021.

Pihak kepolisian sebelumnya menyebut bahwa ada senjata rakitan yang diduga digunakan FPI pada saat peristiwa tersebut.

Akan tetapi, tudingan itu dibantah FPI. Menurut pihak FPI, anggotanya tidak dibekali senjata.

Sejalan dengan adanya dugaan kepemilikan senjata tersebut, Komnas HAM juga menemukan proyektil peluru yang identik berasal dari senjata rakitan.

Dugaan itu juga diperkuat dengan informasi yang didapatkan Komnas HAM dari data ponsel milik laskar FPI yang diserap melalui cellebrite UFED touch, sebuah alat yang mampu menyedot data dari ponsel milik Polri.

"Oleh karenanya dalam rekomendasi kami soal kepemilikan senjata oleh FPI harus ditindaklanjuti apakah betul dan tidak. Kalau betul ya harus ada tindakan hukum, kalau tidak ya diklarifikasi," kata Anam.

Konteks pertama, dua laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Km 49 Tol Japek.

Sementara itu, kontek kedua adalah tewasnya empat laskar FPI. Komnas HAM menyebut keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat.

Oleh karena itu, dalam konteks ini, aparat kepolisian dianggap telah melakukan pelanggaran HAM.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »