Sorot Tajam Gerakan Wakaf Uang, Tengku Zul: Apa Berani Ngutip Jizyah Juga?

Sorot Tajam Gerakan Wakaf Uang, Tengku Zul: Apa Berani Ngutip Jizyah Juga?
BENTENGSUMBAR.COM - Ulama asal Sumatera Utara Ustad Tengku Zulkarnain kembali menyorot Gerakan Nasional Wakaf Uang yang beru saja dilaunching Presiden Jokowi. 


Menurut Tengku Zul, demikian dia akrab disapa, uang wakaf merupakan salah satu syariat Islam. Tujuannya dari umat Islam untuk umat Islam.


Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu mengingatkan, jangan sampai mempengaruhi umat Islam untuk menukar syariat, di mana wakaf menjadi ajaran lintas agama. 


Tokoh gerakan KAMI itu menegaskan, mengentaskan kemiskinan tugas negara dengan memakai APBN, sementara wakaf biar dikelola umat dan ormas. 


"Uang Wakaf itu Salah Satu Bentuk Syariat Islam. Dari Umat Islam utk Umat Islam. Jgn Sampai Kita Terlibat Mempengaruhi Umat Islam utk Menukar Syariat Islam, Wakaf Menjadi Ajaran Lintas Agama. Mwngentaskan Kemiskinan Tugas Negara Pakai APBN. Wakaf Biar Dikelola Umat dan Ormasy. OK?" cuit Tengku Zulkarnain di akun twitternya @ustadtengkuzul pada Rabu, 27 Januari 2021, seperti dikutip BentengSumbar.com.


Tak sampai di situ, Tengku Zul juga menyinggung orang-orang yang mengatakan umat Islam wajib bersyukur negara mau mengelola wakaf umat Islam. 


Menurutnya, patut disyukuri asal penggunaannya untuk umat Islam. Perlu disadari, tegasnya, umat Islam adalah mayoritas penyandang kemiskinan di negeri ini.


"Ada yg mengatakan umat Islam wajib bersyukur negara mau mengkelola Wakaf Umat Islam. Ya kita syukuri asal penggunaaannya utk umat Islam. Perlu disadari bahwa umat Islam adalah mayoritas penyandang kemiskinan di negeri ini. (Berani ngutip Wakaf, apa berani ngutip Jizyah juga?)" katanya pada cuitan berikutnya.


Sekedar diketahui, Jizyah adalah pajak per kapita yang diberikan oleh penduduk non-Muslim pada suatu negara di bawah peraturan Islam. 


Sebagai imbalannya, pihak non-Muslim yang membayar Jizyah kepada negara dibiarkan untuk mempraktikkan ibadah mereka, untuk menikmati sejumlah kebebasan komunal tertentu, berhak mendapatkan keamanan dan perlindungan negara atas agresi dari luar, juga pembebasan dari wajib militer (Jihad) dan Zakat yang dikenakan hanya kepada umat muslim.


(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »